Pemerintah Beri Kelonggaran Ekspor Konsentrat Sampai 2017

Jakarta, KabarNTB –  Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan turunan untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 soal pelarangan ekspor mineral mentah. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) konsentrat mineral dengan kadar tertentu tetap boleh diekspor.

Pelonggaran itu dengan catatan, syarat perusahaan boleh mengekspor adalah tercatat sebagai eksportir terdaftar (ET). Jika kadar pengolahan mineralnya kecil, bea keluar akan besar. Sebaliknya, jika produk konsentrat tambang sudah diolah lebih dari 90 persen, atau malah dimurnikan, pajak ekspornya mendekati nol.

Dalam beleid anyar itu, perusahaan yang berkukuh hanya mau mengekspor konsentrat berkadar minimal, harus mengurus surat persetujuan Menteri Perdagangan serta menggelar uji pra-pengapalan oleh surveyor swasta, buat menguji akurasi kadarnya sebelum diekspor.

“Bagi Kementerian Perdagangan yang melakukan pengaturan terhadap ekspor, kalau dia mengolah mineral sampai akhir, tak perlu persetujuan ekspor dan bea keluar kemungkinan nol,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya, Jakarta, Senin (13/1), seperti dikutip dari merdeka.com.

Sesuai kesepakatan lintas kementerian, penerapan insentif dan disinsentif ekspor ini dijalankan sampai 2017. Bayu mengatakan, tarif bea keluar itu besarannya ditentukan Kementerian Keuangan, namun dipastikan besarannya naik saban enam bulan sekali.

“Bea keluar ini juga sensitif terhadap harga dunia. Kalau harga naik terlalu tinggi bea keluarnya juga akan naik. Per semester naik, jadi berapa besarnya tinggal kita lihat dari Kemenkeu,” ungkapnya.

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/pemerintah-beri-kelonggaran-ekspor-tambang-mentah-sampai-2017.html

iklan

Komentar