Kasus Penipuan, Kontraktor Dibui

Sumbawa,KabarNTB – Abdul Fatah alias Atos (45)–Kontraktor CV Ai Boro Kecamatan Sekongkang, KSB, divonis 1,2 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Kamis (17/4).

Putusan majelis hakim yang diketuai Patria Gunawan SH didampingi Muhammad Nur Salam SH, dan Ni Made Kushandari SH—selaku hakim anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gde Putra SH selama 2 tahun penjara.

Terhadap vonis hakim ini, terdakwa langsung menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP.

Ditemui usai persidangan, JPU AA Gde Putra SH kasus penipuan yang dilakukan terdakwa ini terjadi pertengahan 2013 lalu.

Berawal ketika terdakwa menjalin kerjasama dengan Muhdar Ahmad (saksi) dalam proyek pengerjaan paving blok di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).

Dalam kerjasama ini terdakwa meminjam modal kepada Muhdar sebesar Rp 111 juta dengan perjanjian akan berbagi keuntungan apabila proyek itu selesai dikerjakan dan telah dilakukan pembayaran oleh PTNNT.

Namun proyek pemasangan paving blok seluas 24.455 meter persegi (M2) senilai Rp 826 juta itu tidak tuntas 100 persen, melainkan 90 persen. Karenanya PTNNT selaku pemilik program melakukan pemutusan kontrak dan membayar sesuai volume pekerjaan atau sebesar Rp Rp 734,4 juta.

Selanjutnya terdakwa memberikan dua lembar cek masing-masing senilai Rp 100 juta dan Rp 11 juta kepada Muhdar, sesuai dengan besarnya pinjaman. Namun ketika dicairkan di Bank BNI Cabang Taliwang, ternyata cek dimaksud kosong.

“Jangankan membagikan hasil keuntungan proyek, pinjaman pokok saja lenyap,” kata Agung—akrab jaksa ini disapa.

Karenanya, saksi mempolisikan terdakwa yang kemudian berlanjut hingga proses persidangan. (Jim)

Komentar