Menakertrans RI Tempatkan Pengawas Tenaga Kerja di KSB

Taliwang,KabarNTB – Sejak 18 Agustus 2014, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans) RI secara resmi menempatkan seorang pengawas bidang administrasi ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat  (KSB).

Kepada Media ini, Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial  (PHI) Dissosnakertrans Sumbawa Barat Drs. Zainuddin.MM mengaku, sesuai dengan Surat Keputusan  (SK) Legitimasi Pengawas Ketenagakerjaan  (PLPK) Nomor 223/2014, diperkuat Undang-Undang (UU) No: 3/1951 dan UU No 21/2003, tentang pengawasan terhadap kelengkapan adminstrasi seluruh perusahaan baik itu PT, CV, UD hingga jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Dalam SK tersebut, Kemenakertrans RI telah menetapkan Salahuddin Al Ayyubi.ST,  salah seorang Pegawai Nergeri Sipil  (PNS) dilingkup birokrasi KSB sebagai pengawas.

“Berdasarkan dengan SK itu, Salahuddin dapat secara langsung memberikan sangsi tegas atau tindakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran perundang-undangan Ketenagakerjaan,” jelas Ude’—sapaan akrab Zainuddin kepada wartawan belum lama ini.

Ude’ menyebutkan, jumlah perusahaan yang tengah beroperasi di KSB baik itu jenis PT dan CV kini telah mencapai 170 lebih. Namun disayangkan, jika mengacu dari jumlah tersebut, pihaknya menilai pengawasan yang dilakukan itu tidak setara dengan ratusan perusahaan itu dengan hanya seorang petugas bidang pengawasan ketenagakerjaan yang ditempatkan di instansi setempat tersebut.

“Dengan begitu, kami merasa belum maksimal dalam melakukan pengawasan tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami berencana akan mengusulkan lagi sebanyak 2 orang pengawas. Karena idealnya, harus 2 orang pengawas lagi, sesuai jumlah perusahaan yang ada,” katanya.

Ditempat yang berbeda, Pengawas Ketenagakerjaan KSB Salahuddin Al Ayyubi.ST yang dimintai keterangannya via Seluler terkait dengan indicator pengawasan jelasnya, pengawasan yang akan dilakukan itu tidak hanya pada kelengkapan adminstrasi sebagai salah satu persyaratan dalam mempekerjakan karyawan.

Namun Dia juga bisa secara langsung melakukan pemeriksaan lokasi kegiatan opersionalnya, dan meminta keterangan lisan atau tertulis tentang kondisi para pekerja kepada managemen perusahaan terkait. Selain itu juga bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas juga masuk dalam agenda pengawasan yang secara rutin dilaporkan kepada Kemenakertrans pusat.

“Intinya, Visi misi dari pengawasan itu akan terfokus kepada persoalan adminstrasi atau managemen seluruh perusahaan bidang ketenagakerjaan, termasuk kondisi dan berbagai persoalan yang dihadapi para karyawan,” ujarnya.

Kendati demikian sambung Salahuddin, untuk sementara ini pihaknya masih kesulitan soal sarana dan prasarana penunjang saat bertugas di lapangan. “Dengan keterbatasan sarana prasarana itu, kami akan tetap melakukan pengawasan secara instens. Dan seiring berjalannya waktu, kami akan mengusulkan apa yang menjadi lebutuhan kami di lapangan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Salahuddin mengingatkan seluruh perusahaan yang menggunakan jasa puluhan Tenaga Kerja  (TK) untuk mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan terkait soal status dan sistim penggajian yang diterapkan, sesuai aturan ditetapkan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Perlu kami ingatkan juga, jika perusahaan tidak mengindahkan apa yang menjadi persyaratan itu, maka kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar,” pungkasnya. (Kn-02)

iklan

Komentar