Masalah APK Pilkada, Fasmar BR Justru Soroti Kinerja PPK

Sumbawa Barat, KabarNTB – Masalah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang banyak disoroti belakangan ini, menurut Forum Aspirasi Masyarakat Brang Rea (Fasmar BR) bukan hanya keselahan KPU, melainkan lebih khusus Panitia Pembuat Komitmen (PPK) jika berkaitan dengan spesifikasi APK.

“ Semestinya bukan KPU yang dilaporkan, kalo berbicara masalah Spesifikasi APK, justru PPK dan panitia pemeriksa barang bersama pihak rekanan selaku pemenang tender yang wajib dilapor, mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015” kata Sabaruddin Arib dari Fasmar BR Kepada Media Kabar (15/10/2015), mengomentari adanya laporan masalah APK ini oleh rekannya Forum Pemantau Kebijakan Daerah (FPKD) ke Kepolisian Resort Sumbawa Barat. ( Baca : https://kabarntb.com/terkait-apk-lsm-laporkan-kpu-ksb-ke-polisi/ )

Menurut Sabaruddin lagi, FPKD sebenarnya harus melakukan investigasi kepada kuasa pengguna anggaran, PPK, Panitia pemeriksa barang, serta Panwaslukab yang bertugas melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan Pilkada.

“ Kita sangat maklum bahwa proses Persiapan Pilkada waktunya cukup pendek, mudah mudahan apa yang menjadi tuntutan laporan FPKD ada solusi yang terbaik dan menjadi motivasi bagi pihak KPU beserta jajarannya, “ ujar Sabruddin lagi.

Dalam Pilkada ini, ditambahkannya KPU sebenarnya hanya menentukan titik lokasi tempat pemasangan APK sesuai amanat UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, semestinya sebelum APK terpasang KPUD bersama Panwaslu Pasangan Calon Kepala Daerah, Parpol pengusung beserta Dinas Tekhnis terkait melakukan rapat koordinasi baik pemasangan APK ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Kecamatan dan Desa.

“ Kedepan kami harap KPU tolong ditingkatkan kegiatan sosialisasi terhadap regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada agar rakyat KSB lebih paham dan bisa membatasi diri dalam memberikan dukungan kepada masing-masing Paslon Kada,” demikian pungkas Sabaruddin Arib dari Fasmar BR.(K-I)

 

 

 

 

 

iklan

Komentar