Jaksa Terbitkan Sprindik Baru Kasus PPKK

Sumbawa, KabarNTB – Kejaksaan Negeri Sumbawa, kini menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru dalam kasus Proyek Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) Disnakertrans.

Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Selasa (24/11/2015) Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Kurniawan SH, mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengungkapkan secara gamblang siapa tersangka baru yang muncul.

“Yang jelas Sprindiknya sudah ada untuk pengembangan tersangka baru,” terangnya.

Selanjutnya, jaksa penyidik akan memanggil saksi untuk tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Dimana saksi untuk tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni INW akan kembali dipanggil. Mereka akan diperiksa berkaitan dengan tersangka yang baru.

Peran tersangka baru ini paparnya, ketika proyek berlangsung ia bertugas di Disnakertrans Sumbawa. Dia diketahui punya keterkaitan langsung dengan tersangka INW.

Kemudian INW akan kembali diperiksa untuk melengkapi keterangan atau materi yang dianggap masih kurang oleh jaksa penyidik. (K-K)

 

 

iklan

Komentar