Fud Syaifuddin Bijaksana Hormati Tuntutan Jaksa

Sumbawa, KabarNTB – Fud Syaifuddin, ST selaku terdakwa dalam kasus tipilu Pilkada Sumbawa Barat dalam persidangan lanjutan, Jum’at (18/12/2015), dituntut pidana penjara 3 bulan, subsider 2 bulan dan denda Rp 6 juta.

Menanggapi tuntutan terhadap dirinya tersbut, Fud yang ditemui usai menjalani persidangan bersikap bijaksana. Dia lebih memilih mengikuti alur dan ritme persidangan. Sebab menurut jaksa ia terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam orasi kampanye sesuai yang dilarang di dalam UU nomor 8 tahun 2015.

Menurut Fud, tuntutan kepada dirinya telah dipertimbangkan dari berbagai hal oleh jaksa penuntut umum. Untuk itu, ia menghormati keputusan pengadilan nantinya dan menghormati tuntutan jaksa.

“Selaku warga Negara saya menghargai keputusan persidangan, saya pikir mereka juga sudah mempertimbangkan dengan matang. Selaku warga Negara saya juga menghormati keputusan jaksa penuntut umum,” katanya dengan senyum.

Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat yang memenangkan Pilkada Sumbawa Barat tersebut, memilih untuk mengajak semua elemen masyarakat di Sumbawa Barat agar bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas daerah.

Baginya, apapun yang terjadi ini adalah resiko dan pengalaman baginya. “Ini resiko dan pengalaman bagi saya. Terimakasih,” pungkas Fud sambil menyalami warga Sumbawa Barat yang sengaja hadir dan mengikuti jalannya persidangan. (K-K)

 

iklan

Komentar