Jual Miras Di Ritel, PT PBU Langgar Aturan

Sumbawa Barat, KabarNTB – PT. Prasmanindo Boga Utama (PT.PBU), perusahaan catering Sub kontraktor PT.Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), selama ini dilaporkan menjual minuman keras beralkohol melalui usaha ritel modern seperti Comisarry di Townsite.

Hal ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Erick Dirgantara, yang mengamati persoalan ini mengatakan, hal ini juga sangat bertentangan dengan Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelarangan minuman beralkohol pasal 16 Jo pasal 204 KUHP.

“Sesuai aturan itu, barang siapa yg menjual atau mendistribusikan minuman beralkohol tanpa izin, ancamannya dikenakan pidana kurungan 3 bulan,” kata Erick Dirgantara kepada Media KabarNTB, Sabtu (5/3/16).

Menurut Erick, sesuai aturan hukum sudah jelas tidak bisa menjual minuman beralkohol sebelum ada ijin, begitu juga kalaupun berdalih memakai keterangan ijin berproses.

“ Karena ini menyangkut tindak pidana, ijin berproses tidak boleh,”tandasnya.

Melihat masalah ini, Erick Dirgantara mengaku, akan melaporkan ke pihak aparat Kepolisian guna menertibkan masalah tersebut, ia pun meminta Pemerintah Sumbawa Barat dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) untuk memperlihatkan surat rekomendasi Bupati berdasarkan Perbup pengurusan SIUPMB.

“ Baik Comisarry punya PBU dan BPMPT kita akan laporkan Senin depan ke Polres, ini melanggar aturan hukum yang ada,”pungkas Erick Dirgantara.(K-1)

iklan

Komentar