Soal Naker, Bupati KSB Surati PT. NNT

Sumbawa Barat, KabarNTB – Bupati Sumbawa Barat, Dr.H. Wahid Musyafirin, MM belum lama ini menyurati PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), perihal penempatan kantor perusahaan Sub kontraktor mitra kerjanya, agar berkantor diluar areal tambang Batu Hijau.

Point penting surat Bupati ini menurut Tohiruddin, SH, selaku mediator Hubungan Industrial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, agar PT NNT dapat mengkoordinir perusahaan sub kontraktor, supaya dapat menjalankan semangat aturan yang ada, sehingga Pemerintah dapat dengan mudah melakukan penataan ketenaga kerjaan sekaligus pengawasan, jika perusahaan tersebut berkantor diluar.

13557790_10206935704293512_6141115503891630814_n
Bupati KSB Wahid Musyafirin Saat Bukber Bersama Managemen PT. NNT dan SPSI di Lesehan Tanamira Taliwang

“ Selama ini harus diakui dari ratusan perusahaan yang beroperasi, hanya 1 persen yang patuh diantaranya dalam melakukan laporan jumlah karyawannya,”kata Tohir, kepada KabarNTB.

Termasuk dalam proses rekrutment tenaga kerja, menurut Tohir,  selama ini perusahaan sub kontraktor yang ada tersebut, sangat tertutup atau tidak terbuka.

“ Kalau dalam proses rekrutmen tenaga kerja tidak mengikuti Perbup aturan yang ada, atau perusahaan ini melakukan rekrutmen sendiri, sebenarnya tidak masalah asal ada laporan atau pengumuman disampaikan ke Pemerintah, tapi ini tidak sama sekali, karena itu penting kedepan perusahaan punya kantor perwakilan diluar agar kita dapat awasi,” tandas Tohir.

Bupati Sumbawa Barat dalam silaturrahmi dan buka puasa bersama dengan managemen HRD PT.NNT dan SPSI di Taliwang belum lama ini, kembali menyinggung masalah ini.

Menurut H.Wahid Musyafirin, pentingnya perusahaan Sub kontraktor berkantor diluar, diantaranya selain yang disebutkan diatas tadi, juga bisa menciptakan multiplayer effect bagi masyarakat sekitar tambang.

“ Ya banyangkan saja jika mereka punya kantor diluar, paling tidak karyawannya satu dua orang bisa makan dan belanja diluar, ini ada effek nantinya,” ujarnya.

Menyikapi surat Bupati ini, Manager HRD Dadang Priyadi kepada KabarNTB mengaku jika persoalan tersebut, menjadi wewenang managemen PT. NNT dibagian eksternal untuk menindaklanjuti, terutama dalam melakukan koordinasi dengan para perusahaan sub kontraktor.

“ Ya mungkin nanti jika tambang sudah stabil kita bisa lakukan, dan ini tugas bagian Eksternal,”katanya.

Tambang Batu Hijau yang selama ini dikelolah PT. NNT akan memasuki fase ketujuh atau tahapan terakhir fase tambang, dalam beberapa tahun terakhir PT. NNT tidak stabil mengoperasikan tambang, hal ini diantaranya berkaitan dengan larangan ekspor konsentrat ke luar negeri ditambah kewajiban perusahaan dalam membangun smelter, Pemerintah pun mengeluarkan ijin per enam bulan bagi PT. NNT untuk ijin ekspor.

Dalam situasi yang seperti itu belakangan muncul kabar terbaru, jika kepemilikan saham PT. NNT telah diambil alih oleh PT. AMI, itu artinya jika tambang Batu Hijau akan kembali beroperasi dengan stabil, apalagi perusahaan swasta nasional dibawah bendera Medco Energy ini berkomitmen melanjutkan apa yang telah dimulai PT. NNT, termasuk persoalan tenaga kerja, lingkungan dan tanggung jawab social.

Khusus masalah tenaga kerja, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah KSB kedepan dan perusahaan PT. AMI dalam memberikan kesempatan kerja khusus bagi tenga kerja local.

Apalagi salah satu isu startegis KSB saat ini adalah minimnya kesempatan kerja, sementara angkatan kerja terus tumbuh, satu satunya peluang kerja di KSB yang harus diakui adalah dengan keberadaan tambang Batu Hijau, sayangnya selama ini system rekrutmen tenaga kerja dilakukan tidak transparan sehingga menutup ruang bagi tenaga local, apalagi ditambah dengan kondisi tambang yang tidak menentu beberapa tahun terakhir.

Bupati sebelumnya juga telah mengeluarkan Perbup khusus menangani hal ini, ditambah kebijakan Bupati baru yang akan mewajibkan perusahaan yang berjumlah ratusan tersebut berkantor diluar, akankah membawa angin perubahan kedepan, khususnya bagi pencari kerja. (K-1)

iklan

Komentar