Tidak Ada Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Pengaman Lebo’ Taliwang !

Kabar NTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan tidak ada ganti rugi atau kompensasi lahan dalam bentuk apapun yang akan diberikan kepada masyarakat yang mengklaim memiliki lahan dalam wilayah kawasan konservasi Danau Lebo’ Taliwang, sehubungan dengan pembangunan sabuk pengaman danau air tawar terluas di NTB itu yang sekarang sedang berlangsung.

Sikap Pemda itu terungkap dalam rapat pembentukan Forum Peduli Lebo Taliwang bersama Bupati, SKPD terkait dan BKSDA dan P3E wilayah Bali Nusa Tenggara di ruang rapat kantor Bupati KSB, Senin 22 Mei 2017.

“Kalau tidak ada bukti penguasaan (sertifikat) tidak ada istilah ganti rugi untuk proyek ini,” tegas H Amri Rakhman, Asisten Administrasi Pembangunan Setda KSB.

Penegasan itu diperkuat oleh Kabag Pemerintahan Setda KSB, M Endang Arianto yang menyatakan pra identifikasi masalah lahan untuk proyek sabuk pengaman sepanjang 18 kilo meter itu pemerintah daerah menemukan adanya masyarakat yang mengklaim memiliki lahan disekitar lokasi Lebo’ hingga mepet dengan pal batas danau tersebut yang dipasang BKSDA.

“Kami juga telah mengidentifikasi adanya oknum yang memprovokasi masyarakat untuk meminta ganti rugi atas lahan yang akan dilalui proyek pembangunan sabuk pengaman,” ungkap Endang Ariyanto.

Ia menyatakan untuk mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk terhambatnya proyek pembangunan tanggul pengaman itu, dibutuhkan ketegasan Pemerintah Daerah. Ia mengaku, bagian pemerintahan telah menganggarkan biaya penertiban tanah negara dan dalam minggu ini akan dibentuk tim penertiban yang akan melibatkan camat, TNI / Polri dan pemangku kepentingan lainnya.

“Selain sosialisasi, tim ini nantinya juga bekerja untuk mengetahui persis siapa yang mengklaim (memiliki lahan dalam wilayah Lebo’. Jangan sampai ada provokasi kemasyarakat untuk minta ganti rugi. Ini tanah negara yang masuk.wilayah konservasi, jadi tak ada ganti rugi atau kompensasi dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Pembangunan sabuk pengaman Danau Lebo’ Taliwang merupakan bagian dari proyek normalisasi dana air tawar yang menjadi habitat dari sejumlah spesies ikan, buruk dan biota air tawar lainnya itu yang ditangani langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dengan anggaran bersumber dari APBN. Untuk tahap awal di tahun 2017 ini dianggarkan senilai RP 5 miliyar dari total sekitar Rp 500 miliyar lebih anggaran yang akan dialokasikan.

Sabuk pengaman yang akan dibangun sepanjang 18 Kilometer yang akan melintasi dua kecamatan dari total 819 hektar luas keseluruhan wilayah konservasi danau Lebo’ Taliwang.

Bupati KSB, HW Musyafirin menanggapi adanya klaim sepihak tentang kepemilikan lahan dari masyarakat, meminta Kabag Pemerintahan untuk segera menuntaskan pembentukan tim penertiban agar langsung bisa bekerja.

Bupati juga menyesalkan adanya oknum yang disebut menjadi provokator agar masyarakat meminta ganti rugi kepemilikan lahan.

“Tidak boleh ada provokasi dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Ini tanah negara dan tidak boleh negara membayar tanah sendiri. Tidak ada aturan atau landasan hukum, jadi tidak boleh ada pembayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun,” katanya.

Meski demikian, Bupati tetap meminta tim penertiban yang akan dibentuk untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis kepada masyarakat untuk memberikan penyadaran tentang status lahan yang dikuasai.

“Ini penting agar tumbuh kesadaran masyarakat sehingga secara sukarela memberikan jalan bekerja untuk kelancaran proses pembangunan yang sedang berlangsung,” katanya.(EZ)

iklan

Komentar