Sekian Tahun Berdebat, Sumbawa Klaim Sengketa Tapal Batas dengan KSB Belum Ada Kemajuan

KabarNTB, Sumbawa — Sengketa tapal batas antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang telah berlangsung selama beberapa tahun, hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam penyelesaiannya.

Asisten I Bidang Pemerintahaj, Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa, M Ikhsan, kepada KabarNTB diruang kerjanya Rabu 26 Juli 2017, mengatakan belum adanya kemajuan itu, dapat terlihat dari berbagai pertemuan dan kesepakatan yang tealah terbangun masih jalan ditempat. Termasuk pertemuan yang berlangsung di Jakarta, 20 juli lalu, membahas draft Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) tentang batas antara kedua wilayah.

“Draft tersebut belum menggambarkan kemajuan, karena masih sama diajukan sebagaimana tercantum dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 298 tahun 2009 yang hingga kini belum ada perubahan sama sekali,” ungkap Ikhsan.

Satu-satunya kemajuan yang dicapai dalam sengketa batas wilayah itu, sambungnya, hanya pembahasan draft wilayah yang disengketakan.

Ikhsan berpandangan, dalam hal ini Permendagri seharusnya memperhatikan peta-peta wilayah antara Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan Seteluk sebelum terjadi pemekaran wilayah. Jika (Permendagri) tetap senada dengan SK Gubernur NTB, maka ia meyakini akan ada pihak yang merasa dirugikan.

“Lain halnya jika terjadi pemekaran sebelum ada peta. Ini sangat jelas-jelas ada peta yang memuat batas Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan Seteluk waktu itu. Tapi ini yang dijadikan dokumen pegangan KSB, surat permohonan gembala ternak di pulau kalong. Sementara wilayah tersebut sangat jelas wilayah Alas Barat,” bebernya.

Ikhsan sendiri memperkirakan masih akan terjadi perdebatan panjang terkait batas antara KS dan KSB. Sebab, selain titik-titik darat yang masih belum selesai, status kepemilikan Pulau Kalong juga masih menjadi perdebatan antara kedua wilayah.

“Masih ada sengeketa yang menunggu didepan, yaitu pulau kalong. Menginggat yang dibahas masih tentang batas darat di Direktorat Batas Wilayah. Sementara Kepemilikan pulaunya di Direktorat Tuponimi, belum dibahas meski kedua direktorat itu berada pada kementrian yang sama,” ujarnya berprediksi.

Ia mengakui, dari argumentasi dan bukti yang disampaikan selama perdebatan, belum ada gambaran tentang Permendagri yang akan lahir. Satu-satunya kepastian yang didapatkan dari Kemendagri hanya bahwa Permendagri itu akan diterbitkan tahun ini.

“Mudah-mudahan pemerintah pusat dapat memutuskan tahun ini juga. Terkait siapa yang dimenangkan pada sengketa tapal batas KS dan KSB oleh pemerintah pusat kita akan tunggu saja. Jika ada yang merasa dirugikan, kan ada jalan lain yaitu ke jalur PTUN,” demikian Ikhsan.(JK)

Komentar