Ketua Fraksi Demokrat : ‘Sikap 30 Anggota DPRD Sumbawa Melampaui Kewenangan’

KabarNTB, Sumbawa – Sikap 30 orang anggota DPRD Sumbawa yang tidak bersedia menghadiri sidang paripurna DPRD pada Selasa 29 Agustus 2017, disesalkan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Syamsul Fikri AR.

Kepada KabarNTB usai sidang paripurna, Fikri menyatakan ketidakhadiran 30 anggota tersebut disebabkan tidak terakomodirnya keinginan dari beberapa anggota, salah satunya keinginan untuk melakukan intervensi kebijakan eksekutif dalam hal pergeseran ASN (Mutasi). Mereka bahkan mendeadline bahwa mutasi harus dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam.

“Sebaiknya teman-teman anggota tidak terlalu mendalam melakukan intervensi terkait kebijakan eksekutif, terlebih dalam hal pergeseran ASN (Mutasi),” ujar Fikri.

Ia menyatakan, anggota DPRD mestinya memahami bahwa Mutasi ada aturan serta mekanisme yang mesti ditempuh baik bagi ASN serta regulasi yang harus ditaati eksekutif.

“Tapi apapun bentuknya, ini kan aspirasi teman-teman. Tapi menurut saya ini melampaui kewenangan. Menginggat proses Mutasi ada dieksekutif. Kami rasional, bahwa pengguna anggaran adalah eksekutif,” imbuhfnya.

Syamsul Fikri AR, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbawa

Fikri berharap, kedua eksektutif dan legislatif bisa harmonis dalam membangun pemerintahan di Sumbawa.

“Saya kira Bupati sudah sangat akomodatif. Ada salah satu aspirasi dari mereka yang dinilai belum terakomodir, namun hal tersebut masih bisa di bicarakan,” tegasnya.

Lanjut Fikri, dirinya sebagai ketua partai koalisi pemerintah, sangat menyayangkan sikap beberapa fraksi yang tidak menghadiri sidang paripurna. Meki demikian pihaknya telah melakukan komunikasi politik, termasuk dengan ketua PKS Sumbawa Muhammad Takdir dan sudah melakukan pertemuan dengan wakil bupati.

“Bahkan Sekretaris DPD PAN Sumbawa, Lukmanul Hakim pun memberikan apresiasi terhadap pemda,” jelasnya.

Mengenai pokok-pokok fikiran DPRD Sumbawa, menurutnya, sudah diakomodir oleh eksekutif. Namun beberapa fraksi dewan masih menilai, bahwa ada aspirasinya yang belum terakomodir dengan baik.

“Dari RKA menjadi DPA, dan tidak ada yang hilang satupun. Namun ada hal teknis yang mungkin menurut teman Hanura, Gerinda, PAN, PPP belum dapat diakomodir oleh eksekutif. Termasuk beberapa tuntutan yang dinilai tidak logis,” tandas Fikri.

Seperti diberitakan, 30 orang dari 45 orang anggota DPRD Sumbawa menolak hadir dalam sidang paripurna DPRD terkait pembahasan APBD Perubahan 2017, selasa 29 Agutus 2017. Meski pimpinnan sidang menskor sidang sampai dua kali dalam tempo beberapa jam dan mengirim utusan untuk melakukan komunikasi, para anggota dewan terhormat itu tetap kukuh dengan sikap mereka dan menolak hadir. Akibatnya, sidang paripurna terpaksa ditunda sampai tiga hari kedepan.(JK)

iklan

Komentar