Komisi III DPRD KSB Koordinasikan IUP, Smelter dan Efisiensi Naker PTAMNT ke Kemen ESDM

KabarNTB, Jakarta – Komisi III DPRD Sumbawa Barat (KSB) mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pertambangan Kementerian Energi dan Sumgber Daya Mineral (Kemen ESDM) di Jakarta untuk mengkoordinasikan perubahan izin PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan IUP), Selasa 12 September 2017..

Sekretaris Komisi III, Masadi SE, kepada KabarNTB mengatakan, kepastian mengenai perubahan ijin dimaksud penting bagi KSB sebagai daerah penghasil (lokasi tambang Batu Hijau milik PTAMNT), karena menyangkut pendapatan daerah dari aktifitas penambangan yang dilakukan. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang  Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, pemegang IUPK wajib memberikan 10 persen keutungan bersihnya kepada Pemerintah dengan porsi pembagian 6 persen ke pemerintah pusat, 4 persen ke Provinsi dan 2,5 persen kepada daerah penghasil, serta sisanya dibagi ke kabupaten kota lainnya dalam provinsi dimaksud.

“Pejabat Dirjen Pertambangan membenarkan telah beralihnya ijin PTAMNT dari KK ke IUP, meski belum bisa memberikan salinannya. Sementara untuk kewajiban  bagi pemerintah, termasuk kepada KSB sebagai daerah penghasil, akan direalisasikan mulai tahun 2017 ini,” jelas Masadi.

Pertemuan Komisi III DPRD KSB dengan pejabat Ditjen Pertambangan Kementerian ESDM

Selain masalah peralihan izin, dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III juga mempertanyakan tentang pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter) yang rencananya akan dibangun PTAMNT di Benete, Kecamatan Maluk, tidak jauh dari lokasi tambang Batu Hijau.

Dalam penjelasannya, pejabat Dirjen Pertambangan, kata Masadi, menerangkan bahwa tahun 2017 ini PTAMNT sedang memproses penyusunan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Untuk konstruksi akan dimulai tahun 2018 dan Kementerian ESDM memberi waktu selama 5 tahun kepada PTAMNT untuk menyelesaikan pembangunan smelter tersebut dengan lokasi tetap di Benete, Sumbawa Barat,” ungkapnya.

Terkait isu tentang penjualan saham PTAMNTke Mac Mahon Austalia, yang dalam waktu dekat akan beroperasi sebagai perusahaan sub kontraktor bidang penambangan di tambang Batu Hijau, Ditjen Pertambangan, kepada Komisi III menyatakan belum ada peralihan sebagian saham. Kalaupun isu itu benar, Ditjen menyatakan belum ada pemberitahuan ke Kementerian terkait, karena aturannya harus ada persetujuan Kementrian ESDM.

“Pejabat Ditjen menegaskan sejauh ini belum ada dan tidak ada sama sekali kepemilikan saham AMNT oleh Mac Mahon. Selain itu, karena penambangan merupakan core bisnis PTAMNT, maka tidak boleh di pihak ketigakan kepada perusahaan lain diluar pemilik saham,” imbuhnya.

Komisi III, tambah Masadi, meminta kepada seluruh masyarakat Sumbawa Barat, khususnya tenaga kerja di tambang Batu Hijau agar tetap tenang menyikapi isu dan sejumlah persoalan lain menyangkut PTAMNT, termasuk menyangkut program efisensi dengan pengurangan tenaga kerja yang sedang berlangsung.

“Rasionalisasi tenaga kerja itu memang kewenangan perusahaan, tapi kita, termasuk Kementerian ESDM meminta agar tenaga kerja lokal lokal (KSB) tetap menjadi prioritas untuk dipertahankan,” demikian Masadi.

iklan

Komentar