Komisi III Soroti Penyertaan Modal BUMD hingga Konversi Bank NTB

KabarNTB,  Mataram  – Komisi III DPRD NTB menyoroti sejumlah hal yang termuat dalam struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) NTB tahun 2018.

Sejumlah hal yang disorot Komisi III itu, mulai dari penyertaan modal oleh pemerintah daerah yang tidak diberikan kepada semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui APBD NTB 2018, dana transfer pusat, hingga rencana konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah.

Komisi III, pada rapat paripurna dengan agenda laporan komisi – komisi dan persetujuan DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2018, kamis malam 30 Nopember 2017, dalam laporannya yang dibacakan juru bicara Komisi, H Muzihir,  meminta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah NTB untuk melakukan kajian secara konfrehensif terhadap semua BUMD.

“Kajian itu, baik dari sisi kemampuan modal, kemampuan SDM maupun hal lainnya yang diperlukan perusahaan agar bisa lebih optimal dalam memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan daerah,” ujar H Muzihir juga sekretaris komisi yang membidangi perbankan dan keuangan tersebut.

Drs. H. Muzihir, sekretaris Komisi III DPRD NTB

Komisi III juga meminta, kepada Pemerintah Provinsi agar lebih serius dalam menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat terutama mengenai Dana Transfer yang menjadi hak Provinsi. Hal ini disampaikan agar apa yang dialami pada proses pembahasan RAPBD 2018 ini, yaitu terjadinya selisih minus sekitar 118 M dari proyeksi sebelumnya yang didasari pada hitungan tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali.

Untuk itu, kami komisi III mendorong dan membersamai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) untuk terus memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah dengan menggali semua potensi PAD secara maksimal serta pada saat yang sama harus terus berupaya untuk menutup pintu-pintu bocornya potensi PAD, seperti yang sudah disampaikan oleh Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi Dewan.

“Salah satunya adalah indikasi adanya perusahaan pemegang izin usaha umum yang menjual BBM tanpa membayar PBBKB, termasuk melakukan audit potensi retribusi kekayaan daerah yang kita miliki,” jelas H Muzihir.

Terkait rencana konversi PT. Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, Komisi III meminta kepada Badan Musyawarah (Bgamus) melalui Pimpinan DPRD, agar mengagendakan Pembahasan Ranperda konversi itu pada bulan Desember 2017. Karena Perda tersebut menjadi dasar perubahan AD/ART perusahaan yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pada bulan Januari 2018, menuju rencana konversi pada bulan agustus 2018.

“Hasil koordinasi Pimpinan Komisi dengan Bapak Gubernur dan Dirut PT. Bank NTB Rancangan Perda dimaksud sudah siap diajukan ke DPRD,” tutupnya.(By)

iklan

Komentar