Imunisasi Rubella Dilanjutkan dengan Catatan Menghormati Orang Tua yang Menolak

KabarNTB, Sumbawa Barat – Setelah sempat dihentikan selama dua hari, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melanjutkan kembali program imunisasi meashles rubella (MR) untuk para siswa Paud, TK, SD dan SMP (anak berusia 15 tahun kebawah). Dilanjutkannya program imunisasi tersebut ditandai dengan kegiatan pencanangan program imunisasi MR yang dirangkaikan dengan kegiatan Workshop pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat di Central kediaman Bupati KSB, Selasa pagi 7 Agustus 2018.

Kegiatan itu dihadiri oleh ratusan kepala sekolah dari tingkat Paud hingga SMP dan para ketua Komite Sekolah se-KSB, Ketua MUI, Dewan Pendidikan, para dokter spesialis anak dan praktisi kesehatan lainnya serta Forkopimda.

Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin disela sambutannya, memanggil empat orang kepala sekolah MI (madrasah ibtidaiyah), kepala MTs (madrasah Tsanawiyah), Kepala Sekolah Pondok Pesantren dan kepala sekolah umum, lalu satu – persatu menanyakan pendapat pribadi mereka tentang program vaksinasi MR yang sedang dilaksanakan pemerintah.

Dokter melaksanakan imunisasi MR kepada salah seorang anak dalam kegiatan pencanangan kampanye imunisasi campak dan rubela oleh Dinas Kesehatan KSB, Selasa 7 Agustus 2018

Beberapa kepala sekolah tersebut menjawab bahwa mereka masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang status halal atau haram-nya vaksin yang digunakan.  Ada pula yang menjawab  mesti mensosialisasikan program imunisasi itu kepada orang tua wali murid untuk memberikan pemahaman menyeluruh, termasuk tentang status halal – haram vaksin yang digunakan.

Sementara sejumlah tokoh masyarakat yang juga ditanya secara langsung oleh Bupati, termasuk Wakil Bupati, Fud Syaifuddin, menjawab akan mengimunisasi anaknya . Menyebut berbagai alasan sebagai penguat sikap pribadi tentang kesediaan mendukung program nasional tersebut.

Bupati sendiri, menyatakan sangat memahami kondisi psikologis para orang tua, khususnya yang muslim tentang status halal atau haram vaksin MR. Di satu sisi pemberian vaksinasi bagi anak juga sangat penting sebagai upaya untuk menciptakan generasi yang sehat dan cerdas.  Karena itu, Bupati menginstruksikan kepada Dikes, Dikpora dan petugas lapangan pelaksanaan imunisasi MR untuk menghormati sikap para orang tua yang belum bersedia anaknya untuk diimunisasi.

“Saya kira ini bisa menjadi menjadi solusi. Program imunisasi tetap berjalan, sedangkan bagi orang tua yang masih belum bersedia anaknya di imunisasi harus dihargai, jangan dipaksa. Yang belum diimunisasi ini dicatat, sambil menunggu adanya fatwa MUI dan kedepan bisa dimasukkan jika program imunisasi ini dilaksanakan lagi,” jelas Bupati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan KSB, H Tuwuh, menjelaskan latar belakang, imunisasi MR dilaksanakan sebagai program nasional. Pada tahun 2000 telah terjadi  562 kasus kematian anak di seluruh dunia akibat penyakit campak dan rubella. Di Indonesia, tahun 2016 terjadi wabah campak di Papua, padahal semestinya kondisi itu bisa dicegah dengan jalan imunisasi.

“Dari segi kesehatan, imunisasi ini wajib dilakukan untuk mencegah anak sakit, cacat dan kematian,” jelasnya.

Di KSB pelaksanaan imunisasi MR telah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus lalu sebelum diputuskan ditunda untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan.

“Landasan hukumnya adalah Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016, Surat edaran Menteri Agama nomor 1149 tahun 2017, juga surat edaran Gubernur Nomor  443.32 tahun 2018,” jelasnya.(EZ)

iklan

Komentar