ASN Terlibat Narkoba di Sumbawa, 2 Dipecat, 2 Tunggu Putusan Incracht

KabarNTB, Sumbawa — Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sumbawa terjerat dalam kasus Narkoba sampai dengan awal April 2019.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, Syahruddin, kepada wartawan di ruang Kerjanya, Rabu 10 April 2019, mengatakan, dua diantara ASN dimaksud, sudah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan sisanya menunggu putusan incraht.

“Tahun 2019 ini ada dua orang PNS yang sudah terima SK pemberhentian tidak hormat sebagai PNS tanpa hak pesiun,” ujar Syahruddin yang didampingi Kasubbid Pembinaan Disiplin Aparatur, M Tayib.

Ilustrasi penyalahgunaan Narkoba

Dijelaskannya, kedua ASN tersebut dipecat karena berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) hukuman yang diterima lebih dari dua tahun.

Sementara untuk dua ASN lainnya, saat ini masih dalam proses pengadilan dan hak gajinya hanya diberikan sebesar 50 persen.

“Secara aturan, PNS yang ditahan oleh pihak berwajib, maka kita berhentikan sementara dari PNS. Akibat kita berhentikan sementara dari PNS tersebut, maka yang bersangkutan hanya berhak atas 50 persen atas penghasilan. Itu aturannya karena dia belum diberhentikan,” jelasnya.

“Dalam aturan, dua tahun masa hukuman sudah bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, tanpa hak pensiun,” tandasnya.(By)

iklan

Komentar