KabarNTB, Sumbawa – Direktorat Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan Disnakeswan Kabupaten Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), pada Senin 12 Agustus 2019.
Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Sumbawa, Lalu Suharmadji Kertawijaya, saat membuka bimtek menyampaikan, Kabupaten Bima, Dompu, Kota Bima dan Sumbawa telah dinyatakan sebagai daerah tertular Rabies (penyakit anjing gila). Padahal secara historis, Provinsi Nusa Tenggara Barat secara historis sampai tahun 2017 merupakan daerah bebas rabies.
Penyakit ini merupakan penyakit zoonosis yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian baik pada hewan maupun pada manusia.
Berdasarkan hasil Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar, hingga saat ini kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Sumbawa sebanyak 184 orang dan HPR positif rabies berjumlah 34 ekor.
“Hal ini tentu saja sangat meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Sumbawa. Oleh karena itu, maka diperlukan penanggulangan yang cepat dan tepat dalam upaya pemberantasannya salah satunya dengan dilaksanakan bimtek pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis/PHMS (Penghitungan Populasi Hewan Menular Rabies) yang pada hari ini kita gelar,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Pemkab Sumbawa telah mengalokasikan anggaran melalui dana kejadian luar biasa rabies sebesar Rp. 899.798.200,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) untuk mengadakan sarana prasarana dan operasional guna penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten Sumbawa.
Bupati berharap, dengan adanya bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kapasitas petugas yang menangani masalah kesehatan hewan sehingga Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dibebaskan kembali dari penyakit rabies.
Bupati juga berharap kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten, secara bersama-sama segera menanggulangi penyakit rabies dan beberapa penyakit hewan menular lainnya yang sering terjadi seperti anthrax, Se dan Surra.
Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari mulai dari tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2019 tersebut, menghadirkan narasumber Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan yang juga merupakan Mantan Medik Veteriner Utama, Balai Besar Veteriner Denpasar, drh. Anak Agung Gde Putra, yang akan memaparkan tentang masalah anjing, strategi dan epidemiologi serta program pemberantasan rabies, metode estimasi populasi anjing kampung, metode capture-markirelease-recapture, rumus estimasi populasi anjing, metode dengan menghitung rasio antara manusia dan anjing. (JK)
Komentar