Lima Terdakwa Kasus Talud Patedong Divonis Masing-masing 1 Tahun Penjara

KabarNTB, Mataram – Lima orang terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedong, Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Para terdakwa yakni IK, FK, KR, IS dan NS dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara. Sedangkan NS selain hukuman 1 tahun juga disertai ganti rugi sebesar Rp 33 juta.

Surahman MD, Kuasa Hukum terdakwa IK, membenarkan bahwa sidang kasus tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.

“Terhadap putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding,” ungkap Surahman, Selasa 6 Agustus 2019.

Sikap JPU, sambung dia, mengingat putusan atas nama terdakwa NS divonis 1 tahun atau lebih rendah dari tuntutan JPU 2 tahun.

Secara keseluruhan, para terdakwa mendapatkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Untuk empat orang terdakwa IK, FK, KR dan IS dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan NS dituntut lebih berat, yakni 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu NS juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 110 juta.

Surahman MD (kanan) pengacara salah satu terpidana kasus Talud Patedong, Pulau Moyo, Sumbawa

Seperti diketahui, Proyek Pembangunan Talud Pengaman Pantai Patedong dilaksanakan pada 2017 lalu menggunakan APBD Sumbawa dengan nilai sekitar Rp 186 juta dengan panjang Talud 112 meter.

Dalam penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan sebagaimana dalam Dakwaan JPU. Diantaranya tidak menggunakan batu kali atau batu gunung sesuai RAB melainkan batu karang namun hal ini telah ada adendum sebelumnya. Selain itu pengerjaannya tidak tuntas karena kondisi cuaca dan gelombang serta pasang surut air laut yg sangat mempengaruhi pekerjaan, sehingga proses penyelesaian melebihi masa kontrak.

Saat progress mencapai 85% dan kontraktror di denda sebesar Rp. 2 juta lebih, PPK justeru melakukan pembayaran di bulan Desember 2017 sebanyak 100 persen atas dasar laporan dari Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Tim PPHP.

Faktanya pekerjaan tersebut baru selesai pada bulan Januari 2018 atau molor beberapa minggu. Sejumlah saksi di persidangan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara hasil audit BPKP ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian Negara dengan asumsi hitungan total los.

Surahman mengaku heran atas hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara total los sementara pekerjaan ada serta telah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Ini berarti sama dengan tidak ada pekerjaan sama sekali bila BPKP berasumsi demikian. Seharusnya tidak ada tersangka dalam proyek pembangunan talud pengaman pantai Patedong, kan kasihan para Terdakwanya,” sesalnya.

Namun atas unsur tersebut kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan 5 orang tersangka yaitu IK— Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, IS dan KR—Konsultan Pengawas, dan FK—Direktur Perusahaan Pelaksana, serta NS—pelaksana proyek.

Hal yang mengecewakan lagi, menurut Pengacara muda ini, adalah para terdakwa telah melakukan pembayaran penitipan uang ganti rugi atas pekerjaan tersebut yang secara langsung di serahkan dalam proses sidang oleh para terdakwa.

Sehingga dalam sidang tersebut tim Pengacara PPK, Pengacara Konsultan Pengawas dan Kontraktor pelaksana spontan kaget.

“Kok tiba tiba ada penitipan uang pengganti sebanyak Rp. 110 juta. Ya secara otomatis kami Tim Hukumnya merasa kecewa serta tidak dihargai oleh klien kami, karna tanpa ada pemberitahuan lebih awal,” cetusnya.

Dengan adanya uang penitipan kerugian negara tersebut, berarti para terdakwa telah mengaku salah serta harus siap untuk dijatuhi hukuman.

“Sementara selama ini dari proses sidang pertama hingga telakhir saya berasumsi bahwa para terdakwa akan bebas semuanya karena didukung oleh semua alat bukti dan saksi. Tapi apa hendak dikata takdir mereka harus menerima apa yang telah menjadi Putusan Pengadilan,” tandas Surahman.(JK)

Komentar