Kurang dari 4 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Mayat Terbakar di Pinggir Jalan

KabarNTB, Sumbawa – Aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Sumbawa bekerja cepat mengungkap kasus mayat hangus terbakar yang ditemukan di pinggir Jalan Kelapis Kelurahan Brang Biji Kota Sumbawa Besar, sekitar Pukul 11.00 Wita, Jum’at siang 13 September 2019.

Hanya berselang sekitar tiga jam atau kurang dari empat jam sejak penemuan mayat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang membuang dan membakar mayat berjenis kelamin perempuan tersebut.

Berita terkait : https://kabarntb.com/sesosok-mayat-ditemukan-hangus-terbakar-di-pinggir-jalan-di-sumbawa/

Warga memadati lokasi tempat penemuan mayat perempuan yang hangus terbakar di pinggir Jalan Kelapis, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa

“Dari hasil olah TKP dan kordinasi dengan Opsnal sehingga melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 wita Tim Opsnal mengamankan dua orang pelaku yang diduga terkait dengan penemuan mayat tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi, kepada wartawan Jum”at sore.

Berita terkait : https://kabarntb.com/mayat-hangus-di-pinggir-jalan-diperkirakan-berjenis-kelamin-perempuan/

Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah AP (18) seorang pengangguran warga Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa dan LH (17) pelajar salah satu SMA di Sumbawa yang merupakan kekasih korban.

Korban sendiri, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi diketahui bernama Kholifatul Jannah (Olive) warga Kelurahan Uma Sima, Sumbawa. Olive dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Kamis 12 September 2019 atau sehari sebelumnya.

Dari tangan dua terduga pelaku ini Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.1.055.000, satu unit HP VIVO warna hitam, satu unit headset dan satu unit sepeda motor mio warna merah tanpa plat nomor yang digunakan untuk membawa mayat korban, serta sebilah pisau kecil.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskim.(JK)

iklan

Komentar