Pemuda Pemilik 8 Pocket Sabu Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pemuda SW alias Asep (24) pemilik delapan pocket narkotika jenis sabu, pada Kamis malam 12 September 2019.

Asep ditangkap dirumahnya di Jalan Muhajirin Kelurahan Seketeng, Kota Sumbawa, sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa rumah Asep kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan pada Kamis malam oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit lidik Sat Resnarkoba Brika Ary Pranajaya.

Tersangka Asep saat dimintai keterangan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Sumbawa

Asep tidak berkutik saat Polisi datang dan menggeledah rumahnya. Dari penggeledahan itu ditemukan delapan pocket sabu yang dibungkus menggunakan klip obat warna bening di dalam kantong celana warna hitam .

“Tim juga menemukan sebuah bong disamping meja TV serta barang bukti lainya. Narkotika jenis sabu tersebut diakui Asep sebagai miliknya,” ungkap Kasat.

Selain delapan pocket sabu dan bong, barang bukti lain yang disita tim berupa satu buah pipa kaca dan satu unit HP merk Nokia. Setelah dilakukan tes urine, tersangka dinyatakan positif narkoba.

Tersangka Asep beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang tindak pidana memiliki, menyimpan , membeli, menerima, menggunakan Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian IPTU Akmal Novian Reza.(JK)

iklan

Komentar