Ibu Rumah Tangga Penjual Togel Diringkus Polisi

KabarNTB, Lombok Timur – Tim Operasi Pekat Gatarin 2020, Polres Lombok Timur menangkap seorang wanita pelaku penjual togel (toto gelap) pada Senin dini hari 23 Maret 2020.

Perempuan berinisial BN (54 tahun) yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga itu, ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sakra Lombok Timur saat sedang menjual togel.

Pelaku BN setelah diamankan Polisi

Kapolres Lombok Timur, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi Parusa Utama, dalam pernyataan resmi mengungkapkan, pelaku menjual togel di rumahnya dengan cara pembeli memesan nomor togel yang diprediksi akan keluar dengan cara ditulis di selembar kertas. Selanjutnya nomor yang keluar diumumkan setiap pukul 01.00 Wita.

“Pelaku BN menyetor hasil penjualannya tersebut kepada Boss-nya di wilayah Sekarteja setelah pengumuman, sekaligus mengambil bonus atau uang keuntungan dari pembeli,” jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku BN, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp. 49.000, dua lembar pesanan nomor togel dan satu unit HP.

“Pelaku mengaku menyetor Hasil penjualannya ke salah satu pengepul atas nama EP warga Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong. Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim.(NK)

iklan

Komentar