Legislator KSB Sesalkan Ibadah Berjamaah di Masjid Tanpa Pengawasan

KabarNTB, Sumbawa Barat – Ditengah sorotan dari berbagai pihak terkait kebijakan Pemda Sumbawa Barat yang tetap memperbolehan pelaksanaan ibadah berjamaah di Masjid selama bulan Ramadhan 1441 H / 2020 Masehi, fakta dilapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan syarat-syarat yang termuat di surat edaran Bupati tentang hal itu.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Aheruddin Sidik, kepada KabarNTB, Senin 27 April 2020, mengaku mendapati kondisi di sejumlah masjid dimana masyarakat tetap melaksanakan ibadah sholat Jum’at, sholat fardhu dan sholat taraweh sebagaimana surat edaran Bupati Nomor 400/052/Kesra/IV/2020 tanggal 23 Maret 2020.

“Namun sayangnya dari sekian banyak jamaah yang hadir dalam kegiatan ibadah berjamaah di masjid itu, jumlah yang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 (menggunakan masker dan lain-lain) kurang dari 20 persen. Ini artinya tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat kita dalam upaya pencegahan penyebaran wabah ini masih rendah,” sesal Aher.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Aheruddin Sidik

Politisi yang juga Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) KSB itu menilai, masyarakat, khususnya di pedesaan masih membutuhkan edukasi yang intens terkait dengan pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19. “Saya lihat edukasi yang kurang, sehingga masyarakat masih banyak yang belum paham yang berujung pada sikap apatis dan menganggap remeh persoalan wabah ini,” sesalnya.

Karena itu Aher meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda KSB untuk lebih intens turun ke masyarakat melaksanakan sosialisasi dan memastikan surat edaran Bupati KSB tentang protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan ibadah selama Ramadhan dilaksanakan oleh masyarakat tanpa pandang bulu.

Menurutnya, ditengah sorotan berbagai pihak, karena hanya Pemda KSB yang tidak menganjurkan / melarang pelaksanaan ibadah berjamaah di Masjid selama Ramadhan untuk pencegahan Covid-19, Gugus Tugas semestinya bekerja lebih intens. Tidak hanya fokus pada upaya – upaya pencegahan dengan pemeriksaan kesehatan atau memperketat pengawasan pintu masuk wilayah, tetapi juga memastikan bahwa anjuran pemerintah dilaksanakan dengan disiplin oleh masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan ibadah secara berjamaah.

“Saya melihat tidak ada pengawasan yang dilakukan Gugus Tugas dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid-masjid. Saatnya hal itu dilakukan, guna memastikan kebijakan Pemerintah Daerah (membolehkan ibadah berjamaah,red) tidak berdampak terhadap semakin meluasnya wabah covid-19 di KSB,” tegas Aher.

Dalam Surat edaran Bupati KSB Nomor 400/052/Kesra/IV/2020 tanggal 23 Maret 2020, ditegaskan bahwa sesuai hasilrapat koordinasi Forkopimda, bahwa Kabupaten Sumbawa Barat belum memenuhi syarat untuk diterapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan ibadah didalam bulan suci Ramadhan masih bisa dilaksanakan di masjid-masjid sebagaimana biasa dengan ketentuan protokol : Tidak menggelar karpet di dalam masjid, setiap pengurus masjid berkewajiban menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau disinfektan, membawa sajadah masing-masing dari rumah, wajib menggunakan masker dan menghindari kontak langsung antar jamaah baik berjabat tangan maupun berpelukan.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas KSB, H Tuwuh, mengakui belum maksimalnya pengawasan dalam implementasi protokol pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadhan. “Tapi persoalan ini menjadi salah satu hal penting yang kami bahas dengan Pak Bupati dalam rapat evaluasi tingkat kabupaten tadi. Besok (Selasa,red) kita juga akan bahas dalam rapat evaluasi dengan seluruh camat. Kita akan minta agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta petugas dari kecamatan dan desa untuk turun melakukan pengawasan ke setiap masjid,” tandasnya.(EZ)

iklan

Komentar