Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Karang Bagu Mataram

KabarNTB, Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan meringkus dua orang pelaku pengedar berinisial SH (49 tahun) dan S (37 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Keduanya ini diduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berasal dari Karang Bagu,” ungkap Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu Joni Atmaja, Jumat 28 Agustus 2020.

Penangkapannya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu (23/08/2020) bahwa di rumah milik tersangka SH di Karang Bagu kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Dari informasi tersebut, Ttim Opsnal yang dipimpin AKP Elyas Ericson langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan.

Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Joni Atmaja dan penyidik menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka

“Ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami lanjutkan di Karang Bagu. Dua orang ini kita amankan pada hari Selasa (25/08/2020) sekitar pukul 01.30 wita,” bebernya.

Mengetahui kedatangan petugas, tersangka SH yang saat itu berada di dalam rumah, sempat membuang pipa kaca keluar jendela dan disampingnya ada aliran kali kecil untuk menghilangkan barang bukti.

“SH juga mencoba menggigit barang bukti sabu yang tergeletak di lantai. Dia mau menghilangkan barang bukti. Tapi dilihat oleh anggota dan dia keluarkan dari gigitannya,” katanya.

Dari penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh ketua RT, petugas mendapatkan 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram. Ada juga alat hisap sabu atau bong ditemukan petugas. “Barang bukti sabu yang kami temukan 1,78 gram, serta uang tunai Rp 1.372.000 diduga hasil penjualan sabu,” tutur Iptu Joni.

Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Sabu yang ditemukan lalu dilakukan pemeriksaan laboratorium. Untuk pengembangan kasus tersebut. Kedua pelaku diamankan dan diperiksa intensif di Mapolresta Mataram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(NK)

iklan

Komentar