Ancam Adik Kandung dengan Pedang, Seorang Pria di Mataram Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Seorang pria berinisial ER (37 tahun) warga Karang Bedil Kecamatan Mataram harus berurusan dengan Polisi karena diduga mengancam adik kandungnya sendiri berinisial FS (28 tahun), warga Pagutan, Kecamatan Mataram menggunakan senjata tajam. Kasus pengancaman ini disulut oleh permasalahan keluarga.

“Kami mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman di Mataram. Pelaku ini mengancam saudara kandungnya menggunakan sajam atau pedang,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis 22 Oktober 2020.

Tersangka ER (baju tahanan) setelah diamankan petugas Polresta Mataram

Kejadian pengancaman tersebut terjadi pada 12 september 2020 pada saat korban FS datang ke rumah orang tuanya di Karang Bedil yang juga ditempati pelaku. Korban datang bersama suami dan tehnisi untuk memasang CCTV di rumah orang tuanya karena FS curiga bapaknya yang mengidap penyakit stroke tidak diurus dengan baik.

Sementara itu, ER yang merupakan kakak kandung korban tidak terima dengan tuduhan adiknya dan emosinya langsung memuncak. Ia mengancam FR dengan ingin membunuh adik kandungnya itu, sambil menghunus pedang.

“Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali dia ingin mengancam sambil berkata ingin membunuh,’’ beber Kasat Reskrim.

Karena kaget dan khawatir atas ancaman kakak kandungnya, diam-diam FS merekam pengancamannya itu menggunakan handphone. Tujuannya agar kakak kandungnya berhenti menebar ancaman.

“Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam,’’ tuturnya.

Karena merasa terancam, FS pun melaporkan kakak kandungnya ke kepolisian. Petugas merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Pelaku sudah kita amankan dengan barag bukti pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman,’’ kata Kadek.

Atas perbuatannya itu ER terancam dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(NK)

iklan

Komentar