Tak Mampu Bayar Hutang, HP Tetangga Dicuri

KabarNTB, Mataram — Beban hutang yang tidak bisa dibayar tidak jarang membuat orang berlaku nekat. Itu pula yang dilakukan seorang pemuda berinisial RD (26 tahun) yang mencuri handpone milik tetangganya di Lingkungan Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu kini mendekam dibalik jeruji penjara Polresta Mataram.

“Tim Puma mengamankan seorang pelaku curat di Lendang Kelor. Dia mencuri handphone,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa 06 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, KP Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan RD

RD bersama rekannya berinisial RH, masuk ke rumah korban dengan merusak engsel pintu. Tidak butuh waktu lama, mereka mengambil satu unit handphone milik korban yang sedang dicharge.

“Mereka hanya mencuri Handphone korban yang saat itu dicharge,” ujar Kasat Reskrim.

Mendapat laporan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk tentang ciri-ciri pelaku, Petugas langsung menangkap RD di rumahnya pada 29 September lalu.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan sedang terlilit hutang disalah satu bank swasta dan ia tidak punya uang untuk membayar.

“Pelaku punya hutang Rp 3 juta. Tidak punya uang untuk bayar angsuran dia mencuri,’’ imbuh Kasat Reskrim.

Sementara rekan pelaku berinisial RH sudah ditangkap dan diamankan petugas dalam kasus yang lain. “Sudah kami tangkap dikasus yang berbeda. Handphone itu dulu dititipkan RH ke RD jadi belum sempat dijual,’’ beber Kasat Reskri.

RD dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(NK)

iklan

Komentar