Belasan Pelaku Kriminal dari Belasan Kasus Ditangkap Polres KLU

KabarNTB, Lombok Utara – Belasan pelaku tindak kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara dalam lima bulan terakhir.

Para pelaku dan barang bukti dari belasan kasus kejahatan itu dihadirkan dalam kegiatan Konfrensi Pers, di Mako Polres Lombok Utara, Sabtu 14 November 2020.

Pelaku kriminal itu antara lain Z alias Din warga Dusun Tibu Tangkok Desa Jineng Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Din merupakan pencuri aepeda motor milik
Korban Fahrim warga Dusun Lokok Rangan, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah menunjukkan barang bukti sepeda motor dalam sejumlah kasus curanmor yang berhasil diungkap Tim Puma Polres setempat dalam kurun waktu lima bulan terakhir

“Din juga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah.

Kasus pencurian motor lainnya dilakukan pelaku berinisial RN warga Dusun Kopang Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan dan Z warga Dusun Kelanjuhan Perigi Desa Gumantar Kecamatan Kayangan. Kedua pelaku beraksi di rumah korban Sahnip di Dusun Timur Tengah, Desa Dangiang, kecamatan Kayangan.

Kasus pencurian Sepeda Motor ketiga yang berhasil diungkap, dilakukan RS warga Dusun Boyotan Proyek, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Pelaku melakukan pencurian itu di Dusun Dangiang Barat, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan.

Ada juga AK, warga Dusun Kekeri Timur Desa Kekeri Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. AK merupakan tersangka pencurian HP di Apotek Waringin Dusin Muara Putat, Desa pemenang Timur, Kecamatan Pemenang.

Berikutnya MS warga Dusun Tanak Song Lauk Deaa Jenggala Kecamatan Tanjung yang melakukan pencurian dan perampasan barang di SDN 1 Genggelang, Dusun Kerta Raharja, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga dan
ES pelaku pencurian di Toko Coral Beach Gili Indah Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. ES merupakan warga Dusun Karang Bedil Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.

Kasus adalah kasus pencurian oleh WS warga Dusun Montong Gedeng Desa Gumantar Kecamatan Kayangan di rumah korban Sahnip di Dusun Timur Tengah, Desa Dangiang, kecamatan Kayangan.

“Kasus selanjutnya adalah pencabulan terhadap anak oleh seorang pelaku berinisial ME warga Dusun Lokok Reban Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Peristiwa memalukan itu dilakukan di teras rumah pelaku di Dusun Lokok Mumbul,” ungkap Kasat Reskrim.

Ada pula kasus pengancaman menggunakan Media Sosial yang dilakukan oleh pelaku berinisial TR alias M warga Dusun Leong Barat Desa Tegal Maja Kelurahan Tanjung dengan akun facebook @Bankk Mizi milik dari terlapor.

Kasus selanjutnya adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar jenis solar bersubsidi pemerintah oleh tiga orang pelaku berinisial R , G dan M. Ketiga pelaku berasal dari Dusun Tanak Song Desa Jenggala Kabupaten Lombok Utara.

“Pengungkapan kasus – kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi semua Tim Kepolisian Resort Lombok Utara,” kata Kapolres Lombok Utara, yang didampingi Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, Tim Kepolisian akan terus melakukan Patroli dan memaksimalkan kerja Babinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tindak kriminal di Lombok Utara bisa tereduksi.

Sementara Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, mengungatakan bahwa tersangka dalam semua kasus tersebut tidak semua berasal dari Kabupaten Lombok Utara. Untuk itu dia berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mulai dari diri pribadi dan lingkungan keluarga.(JK/NK)

Komentar