Sepanjang 2020, Kasus Kriminalitas di Kota Mataram Menurun

KabarNTB, Mataram – Secara umum kasus kriminalitas di Kota Mataram sepanjang tahun 2020 menurun dibandingkan tahun 2019. Hal itu terlihat dari kuantitas kasus yang ditangani Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto dalam press realese kinerja jajaran Polresta Mataram sepanjang tahun 2020 di Lapangan Apel Polresta Mataram, Senin 28 Desember 2020, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus di sepanjang tahun 2020.

“Sepanjang tahun 2020 jumlah kriminalitas yang ditangani oleh Polresta Mataram sebanyak 883 Kasus dengan tingkat penyelesaian 70,67 persen dan 624 kasus diselesaikan sampai tahap penuntutan,” ungkap Kapolresta.

Para tersangka (baju tahanan) dari berbagai kasus kriminalitas yang berhasil diungkap Polresta Mataram sepanjang tahun 2020 dihadirkan dalam press release kinerja Polresta Mataram, Senin (28/12)

“Ini patut kita apresiasi karena penyelesaiannya di atas 60 persen,’’ timpalnya.

Total jumlah kasus yang ditangani selama tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak 1.237 kasus. “Ini penurunan kasus yang ditangani persentasenya 22 persen ditahun 2020. Sekali lagi ini patut disyukuri. Polresta Mataram sudah bekerja keras dengan mengungkap 883 kasus tahun ini,’’ ucapnya.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), di tahun 2019 sebanyak 142 laporan sedangkan tahun 2020 menurun menjadi 120 laporan. Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang cukup tinggi di tahun 2019 sebanyak 213 kasus, turun drastis ditahun 2020 menjadi 87 kasus. Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) meningkat menjadi 68 kasus di tahun 2020, sedangkan di tahun 2019 ditangani 65 kasus.

“Ini penurunannya cukup bagus. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan mawas diri. Serta memperhatikan keselamatan diri dan barang yang dimiliki,’’ kata Kapolresta.

Sementara itu, kasus yang menonjol sepanjang tahun 2020 yakni diantaranya, penanganan tindak pidana kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebanyak 3 kasus dan kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Selanjutnya, kasus penyebaran uang palsu, kasus tindak pidana Korupsi sebanyak 3 kasus yakni korupsi Dana BOS, kasus korupsi dana bantuan gempa dan kasus pungutan liar (pungli) di pasar. “Ada pula kasus pembunuhan berencana yang saat ini sedang berproses di pengadilan,’’ bebernya.(NK)

iklan

Komentar