Suasana Duka Iringi Pemakaman Jenasah Korban Pembunuhan yang Dikubur Dalam Pondasi

KabarNTB, Lombok Tengah – Jenazah MA, perempuan 30 tahun beserta orok bayi yang dikandungnya, akhirnya dimakamkan dengan wajar. Korban pembunuhan yang jasadnya dikubur di dalam pondasi rumah di pinggir jalan Desa Pengembur kecamatan Pujut Lombok Tengah itu, pada Jum’at sore 04 Desember 2020 dimakamkan di Pemakaman Umum Dusun Selao Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Prosesi pemakaman itu dikawal ketat oleh anggota Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah. Selain diantar ratusan masyarakat, prosesi pemakaman juga dihadiri oleh Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, Panit I Reskrim IPDA I Made Pertama, Panit I Binmas IPDA Dinam, Bhabinkamtibmas Desa Kateng BRIPKA L. Fauzan Jaya Ambartha, Bhabinsa Desa Kateng Sertu Sanusi, Kades Kateng Lalu Syarifuddin, TGH. Lalu Muhammad Lukman, TGH Habib Hanan, TGH. Mas’hur, TGH Nurul Maswa Ibrahim dan pihak keluarga korban serta warga Desa Kateng.

Jenazah MA (30) korban pembunuhan yang sebelumnya ditemukan terkubur dalam pondasi rumah di Lombok Tengah saat tiba di rumah duka di Dusun Selao Desa Kateng Kecamatan Praya Barat

Sekitar pukul 15.10 Wita, jenazah korban dan orok bayinya tiba di rumah Duka Dusun Selao Desa Kateng Kecamatan Praya Barat dan disambut histeris dan isak tangis warga. Selanjutnya jenazah korban di bawa ke Masjid Samsul Ma’rif Dusun Selao Desa Kateng untuk di Shalatkan yang imami langsung oleh TGH. Lalu Muhammad Lukman.

Sekitar pukul 16.00 Wita jenazah di bawa ke Pemakaman Umum Dusun Selao Desa Kateng dan langsung dikebumikan.

TGH. Lalu Mashur saat menyampaikan kata – kata Takziah menegaskan bahwa kematian adalah sesuatu yang pasti, setiap yang bernyawa pasti akan merasakan yang namanya mati. “Bukan kekayan, pangkat dan jabatan yang kita bawa mati melainkan amal ibadah selama hidup di dunia,” ucapnya.

Ia meminta kepada pihak keluarga supaya merelakan dan mengikhlaskan kematian almarhumah dan berharap dengan sifat ikhlas dan doa seluruh keluarga dan masyarakat, almarhumah diampuni dosa – dosanya dan mendapatkan tempat yang mulai di sisi Allah SWT.

“Kami menghimbau kepada warga agar bisa menahan diri, jangan main hakim sendiri, mari kita serahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang,” terangnya.

Pihak Polsek Praya Barat juga berkoordinasi dengan Polsek Pujut dalam melakukan pemantauan situasi pasca pemakaman korban.

Seperti diberitakan, MA dan orok bayi yang dikandungnya, menjadi korban pembunuhan oleh FA dengan cara diracun. Sebelum dibunuh, diketahui korban sedang hamil lima bulan. Kemudian jenazah korban yang diketahui sebagai istri seorang TKI yang bekerja di Malaysia, dikubur di pondasi rumah warga di Desa Pengembur Kecamatan Pujut.(NK)

iklan

Komentar