Grebeg Cafe Penyedia Layanan Prostitusi di Batulayar, Polisi Dapati Pasangan Sedang Bersetubuh di Room

KabarNTB, Lombok Barat – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat dibackup Tim Puma Polres setempat kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di Batulayar, Senin malam 18 Januari 2021.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Siddiq, mengatakan salah satu Cafe Karaoke yang digrebek tersebut menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi.

“Cafe ini, selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan fasilitas untuk perbuatan prostitusi (bagi pelanggan),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan praktek prostitusi terselubung itu berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa salah satu Cafe di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.

Suasana penggeregan salah satu cafe penyedia layanan prostitusi di Batu Layar Lombok Barat oleh Tim dari Unit PPA dan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar Senin malam (18/1). Seorang mucikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Berdasarkan informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma polres Lobar, langsung turun ke lokasi. “Di lokasi, Tim mendapati seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan Partner Song (PS) di Cafe tersebut,” jelasnya.

Tim langsung mengamankan satu orang perempuan yang diduga mucikari berinisial NN (36 tahun), asal Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual.

“Praktek prostitusi ini disediakan di dalam room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari,” jelas Dhafid.

Setelah harga disepakati bersama antara mucikari, partner song dan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.

“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan yang kedapatan di dalam room sedang dimintai keterangan secara intensif,” imbuhnya.

Dalam penggerebegan tersebut, Tim mengamankan barang bukti berupa satu bungkus alat kortrasepsi (kondom) yang sudah terpakai, empat bungkus alat kontrasepsi (kondom) yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk dan dua unit Handphone.

“Untuk NN selaku mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” demikian AKP Dhafid Siddiq.(NK/JK)

iklan

Komentar