2 Terduga Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi, 1 Buron

KabarNTB, Mataram – 2 (dua) terduga pelaku pengeroyokan di Terminal Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara, Senin (15/03/2021) lalu. 1 (satu) orang masih dalam pengejaran.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi pada Rabu (17/03/2021) kemarin menyatakan 2 terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AW (20) dan MS (20). Keduanya merupakan warga Karang Rundu, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang diduga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban, RA.

“Kedua pelaku ini ditangkap karena diduga melakukan tindakan pengeroyokan di terminal Mandalika pekan lalu.” ungkap Kombes Heri.

Dijelaskannya, tindakan pengeroyokan tersebut bermula pada Minggu (07/03/2021) lalu di salah satu warung di Terminal Mandalika. Dimana pemilik warung, IS (46) menegur rekan terduga pelaku, DE (45). IS meminta DE yang saat itu sedang menenggak minuman keras jenis tuak, untuk pergi dari depan warungnya.

“DE ini tidak terima dan mengajak terduga BS ke warung IS dengan berteriak dan mengumpat yang tidak dihiraukan oleh IS” bebernya,.

Setelah itu, Rabu (10/03/2021) keduanya kembali lagi beserta MS dengan membawa senjata tajam. Kedatangan ketiganya membuat histeris istri IS yang kemudian berhenti setelah dilerai oleh korban RA.

Namun, selang setengah jam kemudian ketiganya datang kembali bersama 8 orang lainnya yang langsung mengeroyok dan menganiaya korban RA. Akibatnya, RA mengalami luka di punggung sebelah kiri, leher dan pundak sebelah kanannya.

“Korban ini sebenarnya mau melerai. Tapi dia yang dianiaya dan dikeroyok,’’ tuturnya.

Kurang dari 2×24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AW, MS dan BS.

‘’Kalau BS dia itu provokator dan memukul korban juga. Tapi sekarang masih buron,’’ imbuhnya.

Kapolresta memastikan mengatensi peristiwa tersebut dan juga ingin meluruskan bahwa penyebabnya bukan karena faktor kesukuan.

‘’Mereka ini kan di bawah pengaruh tuak. Sudah saling mengenal semuanya karena mereka buruh angkut di terminal Mandalika. Tapi tidak terima karena ditegur dan disuruh pergi oleh pemilik warung,’’ jelas Kapolresta.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur menyampaikan, satu pelaku yang masih buron masih dalam pengejaran. Zaky meminta BS untuk koperatif dan menyerahkan diri.

‘’Menyerahkan diri lebih baik. Tapi kami tetap memburu dia,’’ tegasnya.

Kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub pasal 351 (1) Jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(NK/JK)

iklan

Komentar