Ini Kriteria Pedagang Yang Mendapat Lokasi Berdagang Di Pasar Seketeng

Kabar NTB, Sumbawa – Berdasarkan hasil rapat bersama menyikapi masalah pasar Seketeng antara Penjabat Bupati sumbawa, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Sekda dan instansi terkait, menghasilkan beberapa poin penting terhadap pedagang yang bisa berjualan di pasar seketeng diantaranya, Pedagang lama yang memiliki kartu Pedagang sesuai dengan kelompok masing-masing, Pedagang lama yang telah terdata tapi belum memiliki kartu pedagang dan yang ketiga, pedagang baru yang melalui sistem undi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik di ruang kerjanya Selasa 6/4/21, dijelaskan A Rafik, ketiga kriteria penting tersebut diberikan kepada pedagang pasar seketeng sudah tentu melalui berbagai kajian dan proses agar semua pihak tidak ada yang dirugikan, contoh seperti pedagang lama yang memiliki kartu, itu harus mendapat prioritas utama, lantaran mereka yang selama ini beraktifitas jual beli dilokasi pasar seketeng dari sebelum pasar itu terbakar.

Demikian juga dengan pedagang lama yang belum memiliki kartu dagang namun sudah masuk dalam pendataan sebelumnya, juga memiliki hak yang sama untuk mendapat lokasi berdagang di pasar seketeng karena mereka betul-betul menjadi pedagang sebelumnya dilokasi pasar seketeng, sedangkan poin ketiga yakni terkait pedagang baru, pemerintah juga mengakomodir dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berusaha meningkatkan ekonominya dengan berdagang di pasar seketeng, namun pedagang baru ini semuanya tidak mungkin bisa terakomodir karna akan disesuaikan dengan sisa lokasi yang ada dengan sistem dilakukan pengundian..

‘’ Pedagang baru kemungkinan akan dilakukan sistempengundian, syukur bagi yang keluar namanya saat pengundian, dan diharapkan bersabar bagi yang belum berkesempatan, namun pemerintah juga tetap memikirkan langkah-langkah lain bagi yang belum mendapatkannya’’.Ungkap Arafik.

Lanjutnya, dalam praktik pembagian lapak maupun los dan sebagainya, DPRD secara kelembagaan menekankan, bahwa tidak boleh ada kepentingan dan keluar dari koridor poin-poin diatas tadi, sementara untuk batas pengundian masing-masing lokasi sesuai dengan jenis dagangan berakhir pada Kamis 8 April 2021, sehingga pada tanggal 9 sudah clear semuanya dan pada Sabtu 10 April 2021 pasar sudah bisa dibuka dengan aktifitas berdagang.’’ Jelasnya.

‘‘ Kami tetap berharap dalam pelaksanaan pembagian tetap sesuai dengan aturan dan mendapat pemantauan serta pendampingan lapangan oleh tim dari dinas tekhnis, hal itu penting agar tidak terjadi permasalahan ditingkat lapangan’’.

Dalam hal ini ia berharap kedepan dengan beraktifitasnya pasar seketeng dapat meningkatkan roda perekonimian masyarakat, demikian juga jika masih ditemukan beberapa permasalahan didalam pasar itu tetap akan dibenahi dengan membangun kordinasi dengan para pihak, termasuk jika ditemukan praktek jual beli tempat berdagang atau mereka melanggar kesepakatan kontrak kerja yang telah ditanda tangani oleh pedagang, maka dengan tegas pemerintah akan membatalkan kepemilikan lokasi tersebut atau mengambil kembali oleh pemerintah baik Los, Kios dan yang lainnya.(JK)

iklan

Komentar