Residivis Pengedar Sabu di Kota Bima Ditangkap

KabarNTB, Kota Bima – Berakhir sudah pelarian MR, pemuda pengangguran berusia 24 tahun, yang selama ini dikenal sebagai pengedar sabu. Pada Kamis siang 06 Mei 2021, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap MR di kawasan Danatraha, Kelurahan Dara, Kota Bima.

Terduga MR beserta sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramli, mengatakan di tangan pria asal Kelurahan Jatiwangi tersebut, tim mengamankan satu plastik klip berisi 5 lintingan plastik klip serbuk kristal diduga sabu seberat 4,85 gram.

“Ada juga 17 lintingan plastik klip berisi serbuk seberat 20,05 gram, timbangan, tabung kaca, dompet, rokok, handphone, ATM dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta lebih,” urainya.

Sebelumnya beber Ramli, tim melakukan pengintaian hingga kemudian melihat terduga mengendari sepeda motor.
Tim pun langsung mengejar dari belakang. Saat tim menghampiri, terduga langsung mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya. “Terduga sempat ingin menabrak mobil tim Opsnal, namun dikejar oleh tim Opsnal,” ucapnya.

“Saat hendak melairkan diri itu, terduga membuang satu bungkus plastik klipdan berhasil ditangkap tim Opsnal. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan menuju lokasi berikutnya,” jelas Iptu Ramli.

Usai penggeledahan dan menemukan barang bukti, Tim kemudian membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(JK/NK)

iklan

Komentar