Tahun Ini NTB Dapat Kuota 4.865 Formasi CPNS, 4.443 Diantaranya PPPK

KabarNTB, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat kuota sebanyak 4.865 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pemerintah pusat.

Berdasarkan siaran Pers Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Muhammad Nasir, formasi tersebut terbanyak merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari tenaga guru (PPPK) sebanyak 4.443 formasi, tenaga kesehatan sejumlah 271 formasi dan tenaga teknis sejumlah 151 formasi.

Muhammad Nasir, Kepala BKD NTB

Jumlah formasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) RI Nomor 555, tahun 2021, tanggal 21 April 2021 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Menurut Muhammad Nasir, pembukaan formasi CPNS ini diharapkan agar dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi serta mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional. Oleh karenanya, Pemerintah memandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pendaftaran seleksi akan dimulai pada tanggal 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021. Pendaftaran seleksi pada tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil pada tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni. Masa sanggah dari tanggal 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2021,” jelasnya.

Sedangkan pelaksanaan tes CPNS akan dilaksanakan pada Juli sampai dengan September 2021. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) dilaksanakan pada bulan September 2021. Seleksi kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) dimulai dari tes pertama pada tanggal 1 Agustus 2021, tes kedua pada tanggal 2 Oktober 2021 dan tes ketiga pada tanggal 3 Desember 2021.

Sementara pelaksanaan tes SKB akan dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Oktober 2021. Pengumuman akhir dan masa sanggah pada bulan November 2021 dan penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK pada bulan Desember 2021.(NK)

iklan

Komentar