Ayah Dua Anak Jadi Penjambret, 7 Kali Beraksi Baru Tertangkap

KabarNTB, Lombok Barat – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil menangkap pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga. Pelaku berinisial TH (30 tahun) warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, ditangkap di rumahnya pada sabtu 26 juni 2021.

“TH ini merupakan pelaku utama spesialis penjambretan yang sangat licin saat menjalankan aksinya,” ungkap Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, dalam konfrensi pers Senin 28 juni 2021 di Polres Lombok Barat.

Tersangka TH setelah ditangkap Tim Puma Polres Lombok Barat

Dikatakan Wakapolres, Pelaku TH melakukan aksinya di seputaran Kediri dan Kecamatan Gerung sebanyak tujuh kali. Aksi yang terakhir pada hari minggu 4 juni 2021 di jalan Raya Dusun Rumak, Desa Rumak, Keamatan Kediri.

“Ini merupakan TKP ketujuh dan pelaku dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, karena baru kali ini bisa tertangkap, dimana sebagian besar melakukan aksinya di Seputaran Kediri dan Kecamatan Gerung,” ungkapnya.

Dalam beraksi, pelaku mengincar korban yang lengah. Salah satu korban bernama Baiq Mitha yang hendak ke wilayah Rumak berboncengan Sepeda motor sambil asyik memainkan Handphone.

Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku secara beriringan memepet korban dari sebelah kanan lalu merampas Handphone yang dipegang korban. Korban sempat mencoba melawan, namun, karena posisi duduk korban yang kurang siap, akhirnya korban terdorong dan terjatuh dan mengakibatkan kaki korban mengalami patah tulang dan luka-luka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 1 unit Handphone, dan 1 Sepeda motor scopy warna merah maron. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 265 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

TH beraksi bersama satu rekannya berinisial DK yang telah tangkap sebelumnya oleh Tim Puma Polres Lobar.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Puma akhirnya mengetahui keberadaan tersangka, tidak berselang lama kita mulai bergerak dan membagi tugas untuk melakukan pengejaran,” katanya.

TH yang merupakan ayah dari dua anak mengakui perbuatannya. Hasil kejahatan tersebut, kata Dia, tidak diberikan kepada keluarga melainkan untuk judi dan sabu-sabu.(NK)

iklan

Komentar