Diduga Menipu Dalam Bisnis Jual Beli Iphone, Seorang IRT di Mataram Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Seorang perempuan berinsial PL (25 tahun) yang berprofesi sebagai broker jual beli handphone (HP) ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram karena terlibat aksi penipuan terhadap seorang pengusaha.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, mengatakan, PL dipercaya seorang pengusaha counter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max. PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bersedia menyediakan handphone. ”Korban pun mentransfer uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni lalu,” Jelas Heri, Jum’at 9 Juli 2021.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Budi Astawa dalam konfrensi pers mengenai kasus dugaan penipuan jual beli iphone bernilai ratusan juta yang melibatkan seorang ibu rumah tangga

Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo. Bertemu dengan seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni. Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta. PL mentransfer uang ke Deni. ”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone dan dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Tetapi, sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi. PL kemudian ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban pernah dimediasi. ”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” imbuh Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak. ”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.

Jika memang PL telah mentransfer uang ke Deni, harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi. ”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya, sembari menambahkan, akibat perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Sementara PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu. ”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.

Ia mengaku sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. ”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,” sebutnya.(NK/JK)

iklan

Komentar