Kecanduan Judi Slot, Tiga Pemuda di Lobar Nekat Curi Sepeda

KabarNTB, Lombok Barat — Tiga pemuda, berinisial AY (30 tahun), RI (24 tahun) dan AR (23 tahun) warga Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, diringkus Tim Opsnal Polsek Lingsar karena mencuri sepeda.

Berdasarkan laporan korban M Supriyadi, warga Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar, pencurian itu terjadi pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Para pelaku beserta barang bukti sepeda yang mereka curi setelah berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Lingsar Polres Lombok Barat

Awalnya petugas menangkap AY pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan ternyata AY melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yakni RI dan AR. Petugas di hari yang sama berhasil meringkus kedua pelaku.

“Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan survey lokasi terlebih dahulu ke tempat yang akan dieksekusi. Ketiga terduga pelaku sudah membagi peran, AY berperan merusak pintu gembok dan mengambil sepeda, sepeda diangkat dan diambil oleh RI, kemudian dioper ke AR untuk dibawa,” beber Kapolsek Lingsar, Iptu Ketut Artana, dalam keterangan persnya, Jumat 16 Juli 2021

Dari pengakuan terduga pelaku, sepeda merk Polygon tersebut diinapkan semalam dan keesokan harinya di jual ke penadah seharga Rp 1 juta. Dari hasil penjualan tersebut langsung dibagi tiga, untuk digunakan sebagai modal main judi slot. Ketiga terduga pelaku mengaku kecanduan bermain judi online tersebut.

“Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,6 juta,” kata Kapolsek.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(JK/NK)

Komentar