Pengedar di Empang Sumbawa Ditangkap, Polisi Temukan 16 Poket Sabu

KabarNTB, Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus terduga pengedar sabu asal Desa Gapit, Kecamatan Empang berinisial SU alias Boncel (43 tahun), Jumat sore 10 September 2021.

Boncel dibekuk di rumahnya, Dusun Nyarinying desa setempat. Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 16 poket shabu dengan berat total 6,52 gram, masing-masing dua poket sedang seberat 1,42 gram, dan 14 poket kecil seberat 5,10 gram. Selain itu bong, 11 poket klip kosong, 3 bundel klip transparan, 2 HP dan uang tunai Rp 580 ribu.

Terduga pengedar SU alias Boncel setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi , menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa kediaman terduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak ke TKP. Setelah memastikannya, kediaman terduga digrebeg. Saat penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti 14 poket sabu di ruang tamu dan 2 poket di dalam kamar rumah terduga.

“Saat itu juga terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut,” ujsr Kadubag Humas.(JK/NK)

iklan

Komentar