Putusan MA Soal Partai Berkarya Terbit, DPRD Sumbawa Didesak Segera Lantik Rambo

KabarNTB, Sumbawa – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi kubu kepempinanan Muchdi Purwopranjono di Partai Berkarya atas gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

“Dengan terbitnya Putusan Kasasi Nomor : 119 K/TUN/2022 itu sebagai putusan yang inkracht, tentu sudah tidak ada lagi kubu-kubuan di Partai Berkarya,” ujar Surahman MD, selaku Praktisi Hukum NTB yang juga sebagai Pengacara yang telah ditunjuk dalam beberapa kasus Hukum Partai Berkarya, kepada sejumlah medi Selasa 29 Maret 2022.

Surahman MD, Kuasa Hukum Muhammad Tayib alias Rambo

Menurut Surahman, putusan kasasi ini menjadi jawaban atas sejumlah kisruh di internal partai Berkarya. Termasuk menjawab keraguan beberapa kalangan baik dari kalangan pemerintah maupun non pemerintah atas kepengurusan Berkarya yang berujung pada gugat menggugat di lembaga peradilan umum maupun di Mahkamah Partai.

Termasuk kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Sumbawa antara Hasanuddin selaku Penggugat melawan Ketua dan Sekretaris DPP Partai Berkarya, Ketua dan Sekretaris DPW NTB serta Ketua DPD Kabupaten Sumbawa dengan kepengurusan Muchdi PR sebagai para Tergugat.

“Kasus ini juga telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada bulan lalu dengan menolak seluruh Gugatan saudara Hasanuddin,” ungkapnya.

“Meski pihak Hasanuddin melakukan upaya Kasasi dan sempat melakukan hearing di DPRD Sumbawa, kini ia harus legowo menerima apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung bahwa kepengurusan yang sah menurut hukum adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan Muchdi PR. Bukan kepengurusan yang diagung-angungkan oleh saudara Hasanuddin ke publik selama ini,” tegas Surahman.

Untuk itu Ia meminta semua pihak untuk mengakui bahwa kliennya, Muhammad Tayib alias Rambo merupakan Ketua DPD Kabupaten Sumbawa yang sah menurut hukum karna berada di kubu Muchdi PR berdasarkan SK MENKUMHAM yang saat ini telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah Agung melaui putusan dalam perkara nomor : 119 K/TUN/2022.

“Jadi kami minta Ketua DPRD Sumbawa untuk melanjutkan proses PAW terhadap saudara Hasanuddin diganti oleh klien kami Muhammad Tayib sebagaimana rekomendasi KPU Sumbawa,” demikian Surahman.(JK)

iklan

Komentar