Abi Mang ‘Belum Kalah’, Gugatan ke PN Sumbawa Sudah Disiapkan !

KabarNTB, Sumbawa – Anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Partai Golkar (FPG) H Arahman Alamudy (Aby Mang) rupanya masih belum mau menyerah atas terbitnya putusan Mahkamah Partai Gokkar yang memutuskan memberhentikan dirinya dari keanggotaan DPRD.

Seperti diberitakan sebelumnya, FPG DPRD Sumbawa dalam konfrensi pers Selasa siang tadi, 24 April 2028, kembali mendesak Pimpinan DPRD setempat untuk segera memproses usulan PAW terhadap Aby Mang dan Agus Salim ‘Okak’, karena telah ada putusan berkekuatan hukum tetap pasca ditolaknya gugatan kedua politisi senior Golkar Sumbawa itu oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.

Kepada wartawan, Abi Mang menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa.

DR Arahman Alamudy (Abi Mang)

“Saya sudah siapkan gugatan melalui PN Sumbawa dalam waktu dekat,” ujar Abi Mang dalam Konfrensi Pers di ruang kerjanya Selasa 24 april 2018, atau beberapa jam pasca konfrensi pers yang digelar pengurus DPD dan FPG.

Dijelaskan Abi Mang, setelah gugatannya melalui Pengadilan Negeri Sumbawa teregister, dirinya juga akan bersurat ke DPRD Sumbawa.

“Saya masukkan surat ke DPRD agar pada hari Kamis mendatang surat yang masukkan itu dapat dibaca juga pada Sidang Paripurna untuk menangkal surat yang dilayangkan kubu Berlian Rayes (Sekretaris DPD Golkar) dan Ahmadul kosasi Cs,“ ungkapnya.

Terkait surat keputusan Mahkamah Partai, Abi Mang mengakui bahwa gugatannya tidak dapat diterima, meski dalam keputusan tersebut salah satu dari lima hakim ada yang berbeda pendapat (desending opinion).

Namun upaya tersebut, katanya, untuk diketahui bukan upaya final untuk menggantinya, karna dalam aturan main atau PO maupun Undang -undang jika para pihak tidak puas maka bisa dilanjutkan ke pengadilan.

”Jadi jangan setengah-setengah mempelajari aturan dan undang – undang,” cetus politisi yang menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Sumbawa itu.

“Jadi jelas menurut undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik pada pasal 2, ketika perselisihan di mahkamah partai tidak bisa terselesaikan, maka bisa digugat ke pengadilan negeri. Dan proses ini belum final karna ada gugatan dari kami, demikian juga seluruh surat-surat masuk ke DPRD Sumbawa terkait Pergantian atau PAW tidak bisa dilaksanakan sampai ada keputusan yang mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung,” bebernya.

Ia membantah, bahwa keinginan memberhentikan dirinya dengan alasan telah melakukan pelanggaran di internal partai, adalah tidak benar dan salah besar. Karena dirinya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran berat seperti yang disangkakan.

Karena itu, Ia menegaskan, proses untuk mengantikannya masih sangat jauh dan mesti melalui proses panjang.

”Jadi jangan bergembira dulu karena proses masih panjang dan tidak semudah yang dibayangkan,” tandasnya, santai.(JK)

iklan

Komentar