BPM Pemdes Sosialisasikan Dua Perbup Tentang Desa

Taliwang,KabarNTB – Berlakunya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa telah menuntut persiapan pemerintah daerah dan desa untuk membuat dan menyusun derivasi regulasi yang mengatur secara taktis dan praktis tentang desa (khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan).

Regulasi ini menjadi penting karena rencana kebijakan dana transfer dari APBN 1 Milyar per desa akan disalurkan secara bertahap dengan besaran yang bervariasi. Amanat Undang-Undang No 6/2014 adalah agar pemerintah daerah bisa mengalokasikan 10 persen dari DAU, Dana Bagi Hasil Pajak, dan DBH SDA setelah dikurangi dengan DAK. Hal ini membawa konsekuensi terhadap bertambahnya besaran ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBD. Permasalahan yang muncul antara lain ekspektasi desa terhadap peningkatan ADD yang begitu besar belum diimbangi dengan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan. Selain itu, belum ada standar regulasi yang menjadi rujukan praktis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan oleh  pemerintahan desa.

Untuk itu, pemerintah daerah melalui BPM Pemdes telah membuat regulasi terkait ini. Derivasi regulasi inilah yang dibahas dalam Sosialisasi pembahasan Perbup No 10/2014 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Perbup No 46/2014 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di desa pada Selasa (11/11).  Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pemdes, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, bekerja sama dengan SOMASI NTB. Peserta sosialisasi adalah semua kepala desa, kepala BPD, organisasi masyarakat sipil yang menjadi desa dampingan SOMASI, wartawan, dan Komisi II DPRD. Sedangkan dinas terkait lainnya adalah DPPKD, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Camat, dan Sekcam.

Menurut Kepala Bidang Pemdes, BPM Pemdes, Abdul Muiz, pembahasan dua Perbup tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan ADD, dari tataran perencanaan sampai pertanggungjawaban yang akuntabel dan sesuai dengan kaidah-kaidah peraturan pemerintah. Harapannya, desa bisa mendukung program PBRT, ada partisipasi gotong royong yang terukur, atau pengelolaan aset yang jelas.

Adapun pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Perbup, yaitu Abdul Muiz (Kabid Pemdes), dari perspektif kebijakan pengelolaan keuangan desa sebagai implementasi dari UU No 6/2014 tentang Desa; Kabid Fisik Bappeda, untuk materi mekanisme dan aturan praktis pengadaan barang dan jasa di desa. Dari bagian Hukum, Sudirman, SH, menguraikan perpektif dan pengukuhan Perbup dalam struktur hukum. Dari Inspektorat, Syihabuddin, menjelaskan fungsi pembinaan dan pengawasan dari internal pemerintah daerah. Terakhir, dari pihak SOMASI, yang melakukan sharing pengalaman praktek empiris pendampingan.

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang II Setda ini berlangsung selama 1 hari. Respon dari para peserta sosialisasi cukup baik dan akan bersiap-siap untuk mengimplementasikan tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan atau Perbup yang berlaku.

“Tahun depan, Bidang Pemdes akan melakukan full asistensi, dua desa di Desa Dasan Anyar dan Kertasari, kaitannya dengan fungsi pengawasan bagaimana implementasi dari Perbup”, tukas Abdul Muiz. (KN-01)

iklan

Komentar