Danrem Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Bahaya Laten PKI

KabarNTB, Mataram – Danrem 162/Wira Bhakti, Kolonel Czi Ahmad Rizal Rhamdani mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada terhadap bahaya laten PKI.

“Mengingat PKI sudah beberapa kali melakukan pemberontakan untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis namun dapat ditumpas,” ujar Danrem usai menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Yonif 742/SWY Gebang Mataram, Selasa 1 Oktober 2019.

Menurut Danrem, peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai upaya untuk mengenang tragedi G30S/PKI yang terjadi pada 30 September 1965.

“Pada peristiwa tersebut sebanyak 7 orang pahlawan revolusi yang terdiri dari 6 Jenderal dan 1 orang Kapten menjadi korban penculikan dan keganasan PKI,” ujarnya.

Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Rhamdani

Ia juga mengingatkan bahwa ancaman tidak hanya dari Komunis, namun juga dari beberapa organisasi yang bersifat radikal yang ikut berupaya untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain. Namun bisa digagalkan.

Dijelaskannya, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan berbagai macam budaya, adat istiadat, agama, suku dan lainnya mampu dipersatukan oleh Pancasila dalam bingkai NKRI dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu”.

Ia berharap agar seluruh komponen masyarakat menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, lingkungan tempat tinggal maupun kerja, dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ketetapan MPRS Nomor XXV / MPRS / 1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang dan larangan setiap kegiatan untuk penyebaran atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis/marxisme-leninisme sampai saat ini masih berlaku sebagai dasar hukum pelarangannya,” tegasnya.

Upacara diikuti seluruh personel Korem dan jajaran se Garnizun Mataram tersebut juga dihadiri Dandim 1606/Lobar Kolonel Czi Afrijon Kroll, S.IP., Kasrem 162/WB Letkol Inf Endrwan Yansori, para Kasi dan Dan/Ka Satdisjan Korem 162/WB.(EZ)

iklan

Komentar