DPRD Sumbawa Gelar Sidang Paripurna LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018

Parlementaria Kerjasama DPRD Kabupaten Sumbawa dengan kabarntb.com

KabarNTB, Sumbawa – DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2018 pada Rabu 24 April 2019.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Sumbawa L Budi Suryata SP, dihadiri unsur pimpinan DPRD, DR Drs A Rachman Alamudy SH M.Si, Kamaluddin ST M.Si, beserta para anggota DPRD, Wakil Bupati Drs H. Mahmud Abdullah, serta pimpinan SKPD dan pimpinan lembaga vertical yang ada di kabupaten Sumbawa.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2018 yang dibacakan langsung Wakil Bupati Sumbawa, Drs H. Mahmud Abdullah.

Adapun laporan LKPJ yang disampaikan pemerintah daerah tersebut seperti dokumen lengkap LKPJ yang telah disampaikan kepada DPRD pada akhir bulan maret lalu yang memuat hasil penyelengaraan urusan pemerintahan daerah sepanjang tahun 2018 untuk mendapat rekomendasi DPRD guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dimana disediakan ruang bagi pemerintah daerah untuk memeparkan hasil-hasil capaian pemerintah terhadap pembangunan dan juga ada ruang bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Begitu pula bagi masyarakat. tersedia informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara jelas dan transparan,” Saya berharap mekanisme tahun ini bukanlah sekedar menjalankan rutinitas kewajiban semata, namun memiliki makna pentingnya kwalitas penyelenggaraan, terutama berkaitan dengan perbaikan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat”.

Jika hal itu telah dilaksanakan maka terjadi peningkatan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dari tahun ke tahun.

Sementara untuk substansi LKPJ secara ringkas yakni, pertama berisi penjelasan tentang latar belakang , dasar hukum dan gambaran umum daerah, secara ringkas dapat dikatakan landasan normatif dan potret kondisi lingkungan strategis penyelenggaraan pembangunan daerah ditahun 2018.

Kedua, kebijakan pemerintah daerah, dimana yang kedua ini memuat visi misi , strategi, arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah tahun 2018, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa visi pembangunan kabupaten sumbawa tahun 2016-2021 adalah mewujudkan masyarakat sumbawa yang berdaya saing, mandiri dan berkepribadian berlandaskan semangat gotong royong.

Demikian juga visi tersebut dijabarkan dalam tujuh misi, 50 pernyataantujuan dan 146 sasaran pembangunan dengan 71 indikator kinerja daerah. Demikian juga masing-masing sasaran telah ditetapkan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah.

Kerangka pikir yang sistematis ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi penjabaran rencana dan mengawal secara konsisten pelaksanaan, demikian juga dengan sembilan prioritas pembangunan tahun 2018 seperti, peningkatan kwalitas penyelenggaraan pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, percepatan pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, pengembangan agribisnis dan peningkatan produksi pangan, pengembangan produk unggulan daerah dan investasi, peningkatan konektivitas infrastruktur wilayah, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kearifan lokal, pengembangan kebudayaan dan pariwisata.

Sementara di Bab ketiga LKPJ disampaikan, mengenai kebijakan umum pengelola keuangan daerah yang berisi mengenai narasi pengeloan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, target dan realisasi anggaran serta diskripsi mengenai permasalahan dan solusi yang ditempuh dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2018.

Dalam hal pengelolaan pendapatan daerah, pemerintah daerah berpeganggan pada prinsip dasar bahwa target pendapatan dalam APBD merupakan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional dan memiliki tingkat kepastian yang didukung landasan hukum penerimaannya.secara khusus arah kebijakan pendapatan tahun 2018 adalah terus melanjutkan inventarisasi terhadap sumber-sumber penerimaan daerah sesuai amanat peratauran perundang-undangan.

Mengoptimalkan pelaksanaan perda pajak daerah dan retribusi daerah, terus meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat serta dunia usaha dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah, mendorong kredibilitas pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan pengelola pendapatan daerah, optimalisasi pengelola aset daerah dan mendukung upaya capaian target penerimaan pajak provinsi dan pusat.

Sebagai gambaran target dan realisasi pendapatan sepanjang tahun anggaran 2018 sebagaimana ditetapkan dalam perda nomor 18 tahun 2017 tentang APBD tahun anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan perda nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018,menyebutkan bahwa target pendapatan daerah adalah sebesar 1 Trilyun 630 milyar 984 juta 783 ribu 039 rupiah 00 sen.

Dengan realisasi sebesar, 1 Trilyun 604 Milyar 635 juta 253 RIBU 320 rupiah 24 sen atau realisasi mencapai 89,38 persen.pencapaian tersebut berasal dari PAD dengan target 145 Milyar 212 Juta 584 Ribu 267 Rupiah 00 Sen Terealisasi 143 Milyar 966 Juta 209 Ribu 095 Rupiah 24 Sen atau tereaalisasi mencapai 99,14%.

Adapun dana perimbangan sebagai sumber pendapatan terbesar ditetapkan dengan target 1 Trilyun 218 Milyar 050 Juta 319 Ribu rupiah , terealisasi sebesar 1 Trilyun 194 Milyar 041 Juta 315 Ribu 627 Rupiah atau terealisasi mencapai 98,03%. Sedangkan yang lain-lain pendapatan daerah yang sah, ditargetkan sebesar 267 Milyar 721 Juta 879 Ribu 772 Rupiah, terealisasi sebesar 226 Milyar 627 Juta 728 Ribu 598 Rupiah atau terealisasi mencapai target 99,59%.

Berdasarkan data tersebut,secara keseluruhan tingkat realisasi pendapatan mencapai titik optimum pada level 98,38%, sedangkan untuk pos PAD tingkat realisasi dapat mencapai 99,14%. Terkait dengan pengelolaan belanja daerah pada tahun 2018 dapat dijelaskan bahwa belanja daerah menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentng pemerintahan daerah, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren ini terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Secara normatif, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar untuk memenuhi standar pelayanan minimal serta pedoman pada standar tekhnis dan harga satuan regional, adapun belanja daerah untuk urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional.
Dalam APBD tahun anggaran 2018, kita bersama-sama telah menjaga terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan minimal 10 persen dari APBD setelah dikurangi belanja gaji,memaksimalkan pemanfaatan ruang fiskal daerah untuk alokasi peningkatan kemantapan jalan kabupaten, pengalokasian dana desa sebesar 10 persen dari dana perimbangan.

Dari segi rencana dan realisasi belanja dapat dijelaskan bahwa target belanja daerah tahun 2018 direncanakan sebesar 1 trilyun 773 Milyar 892 juta 233 Ribu 379 Rupiah 61 Sen dengan realisasi mencapai 1 MILYAR 684 MILYAR 259 JUTA 502 RIBU 797 RUPIAH 21 SEN. Realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung yang mencapai Rp 970 MILYAR 658 JUTA 480 RIBU 413 Rupiah atau mencapai 96,47% dari rencana belanja 1 TRILYUN 006 MILYAR 160 JUTA 522 RIBU 681 RUPIAH 15 SEN yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2018.

Adapun belanja langsung yang direncanakan sebesar 713 MILYAR 601 JUTA 710 RIBU 698 RUPIAH 46 SEN, dengan realisasi mencapai 713 MILYAR 601 JUTA 022 RIBU 384 RUPIAH 21 SEN atau setara dengan 92,95%. Realisasi belanja langsung ini terdiri dari belanja pegawai sebesar 24 MILYAR 617 JUTA 622 RIBU 100 RUPIAH atau terealisasi mencapai 96,14%, belanja barang dan jasa sebesar 366 MILYAR 068 JUTA 356 RIBU 712 RUPIAH 99 SEN atau tingkat realisasi 92,00% dan belanja modal terealisasi sebesar 322 MILYAR 915 JUTA 043 RIBU 571 RUPIAH 22 SEN atau terealisasi sebesar 93,81%.

Berdasarkan data realisasi belanja langsung tersebut, terlihat bahwa tingkat penyerapan anggaran tahun 2018 mencapai 92, 95 %. Lebih baik dibandingkan tahun anggaran 2017 yang mencapai 91.90%.jika dilihat lebih dalam dari segi infrastruktur penyerapan anggaran, persentase penyerapan belanja modal ditahun 2018 mencapai 93,81%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan penyerapan belanja modal di tahun 2017 yang mencapai 93,33%.

Sementara bagian ke empat LKPJ, menyajikan informasi terkait penyelengaraan urusan pemerintah daerah yang terdiri dari enam urusan pemeritahan wajib layanan dasar, 18 urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 6 urusan pemerintahan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah sumbawa.
Pada bab ke lima , dokumen LKPJ menjelaskan mengenai penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten sumbawa, tugas pembantuan di kabupaten sumbawa, tugas pembantuan yang dilaksanakan pemerintah daerah tahun 2018 dari pemerintah pusat melalui lima kementerian dengan penjelasan secara garis besar. Tugas pembantuan dari kementerian pertanian,Kementerian sosial, kementerian koperasi, kementerian desa dan kementerian kelautan dan perikanan.

iklan

Komentar