Ketua Dewan Akhirnya Putuskan Penundaan PAW Irawansyah

Sumbawa Barat, KabarNTB – Ketua DPRD Sumbawa Barat, M.Nasir, ST akhirnya memutuskan mengambil langkah penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap anggota DPRD KSB dari Partai Hanura Irawansyah, S.Pd.

Langkah ini menyusul diterimanya surat resmi dari DPD Partai Hanura NTB, atas instruksi DPP meminta penundaan terhadap proses PAW hingga tuntasnya persoalan di Dewan Kehormatan (DK) Partai Hanura.

“ Surat itu langsung dari DPD Partai Hanura NTB,  dan saya telah menerimanya kemarin,” ungkap Nasir saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu(18/11).

Dijelaskan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan DPP Hanura kepada DPD Partai Hanura NTB. Isi surat pada intinya meminta kepada semua pihak baik KPU, DPRD, Bupati maupun Gubernur untuk menunda proses PAW Irawansyah sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di Dewan Kehormatan Partai Hanura.

” Tugas kami di DPRD inikan hanya memfasilitasi, jadi atas dasar surat itu sudah tentu kita akan melakukan penundaan proses PAW Irawansyah sambil menunggu proses yang sedang berlangsung diinternal partai Hanura,” tegasnya.

Nasir, tidak memungkiri jika proses PAW yang diajukan sebelumnya mengacu kepada permintaan dari DPP melalui DPD Partai Hanura untuk melakukan proses PAW.

Bahkan jauh sebelum proses itu dilakukan, Irawansyah  menanggapinya dengan telah menempuh jalur hukum untuk memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan itu sendiri berujung penolakan. Tak berhenti sampai disitu, Irawansyah kembali melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dimana hasilnya tetap sama yakni menolak gugatannya.

” Jadi atas dasar itulah kita mengajukan proses PAW. Kalau kemudian itu ditunda, maka prosesnya sekarang ada diinternal partai Hanura,” demikian M.Nasir. (K-1)

iklan

Komentar