NTB Pelopori Gerakan Stop Perkawinan Anak

KabarNTB, Mataram – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu provinsi yang dijadikan lokasi deklarasi “Gerakan Bersama untuk Stop Perkawinan Anak” di Indonesia. Hal ini, karena NTB menjadi 5 dari 34 provinsi dengan angka perkawinan anak tinggi.

Council of Foreign Relations telah merilis Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh Negara atau nomor tujuh di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak.

“Sementara di ASEAN, Indonesia adalah yang tertinggi kedua setelah Kamboja,” ungkap Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari, dalam sosialisasi gerakan ini di Taman Budaya Mataram, Minggu 10 desember 2017.

Dikatakannya, secara nasional, katanya, saat ini sudah melebihi 45 persen dari jumlah perkawinan seluruh indonesia, dan didominasi oleh pernikahan usia 18 tahun.

“NTB juga merupakan salah satu Provinsi yang memiliki ide atau gagasan membuat kebijakan pemberhentian perkawinan anak, termasuk didesa-desanya juga memiliki peraturan perkawinan anak,” sebutnya.

Untuk itu, Dian Kartika Sari mengapresiasi Provinsi NTB yang telah melahirkan berbagai kebijakan.

“Kedepan diharapkan adik-adik SMP dan SMA yang ikut hadir dalam gerakan ini bisa secara langsung maupun tidak langsung memberi tahu kepada saudara, kerabat, tetangga dan teman sekolahnya supaya tidak melakukan perkawinan di usia dini,” ujarnya.

Dalam sambutannya Wagub NTB, HM Amin, menyampaikan pemerintah provinsi NTB dan kabupaten kota, seluruh elemen masyarakat termasuk dukungan dari pemerintah pusat, mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan dengan minimal usia perkawinan umur 21 tahun.

“Tentunya dengan menekan angka pernikahan anak yang juga menjadi prioritas dalam RPJMD kita,” katanya.

Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) juga telah mendukung program pemerintah yakni program Keluarga Berencana,

“Anak itu menimang prestasi, bukan menimang anak. Prestasi lebih dulu, karena itu dalam gerakan ini kita lakukan secara bersama-sama”, pungkas HM Amin.

Nantinya berbagai macam regulasi senantiasa terus diwujudkan agar PUP bisa dikendalikan dan dicegah dan NTB dapat memperoleh generasi emas.

Selain di NTB, gerakan serupa juga dilakukan di empat provinsi lain, yaitu di Provinsi Jabar, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan.

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak, sangat diharapkan dapat mengubah mindset baik dari para pengambil keputusan maupun masyarakat bahwa perkawinan anak sangat merugikan bagi Negara, masyarakat bahkan anak itu sendiri. Dan hasil dari Gerakan Bersama ini dapat mendorong adanya payung kebijakan dalam pencegahan dan penghapusan terhadap praktek perkawinan anak.(By)

iklan

Komentar