Pelaku Narkoba Ditangkap Saat Hendak Transaksi

KabarNTB, Mataram – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan seorang pria pelaku narkoba berinisial RZ (20) warga lingkungan Gapuk Selatan, Dasan Agung Mataram, pada Sabtu 28 april 2018.

RZ ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Raya Adi sucipto Rembiga, Kota Mataram. Ia terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu.

“Petugas berhasil menyita barang bukti satu poket Narkotika jenis shabu seberat l/k 0,82 gram dan tiga buah HP dari tangan tersangka,” ungkap Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, ahad 29 April 2018.

Tersangka RZ

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Tim Satres Narkoba tentang danya transaksi Narkoba di Rembiga. Tim lalu melakukan monitoring dan penyanggongan diseputaran TKP. Tepat pukul 14.30 Wita pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan datang dan parkir di TKP. Tim langsung mendekati target dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan.

“Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus Narkotika jenis shabu yang sempat dibuang di bawah kendaraan yang dikendarainya. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut akan diantar kepada pembelinya,” ungkap Muhammad.

Selanjutnya RZ beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Mataram untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 (1), psl 112 (1) dan atau psl 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(JM)

iklan

Komentar