Polres Sumbawa Musnahkan Puluhan Botol Miras

KabarNTB, Sumbawa – Sebanyak 57 botol miras berbagai jenis dan ukuran dimusnahan pada Kamis 17 Mei 2018.

Acara pemusnahan miras tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumbawa AKBP Yusuf Sutejo, didampingi Sekda Sumbawa, pihak Kajari Sumbawa, Dinas Pol PP serta Toga Toma.

Menurut Kapolres, Miras yang dimusnakan tersebut terdiri dari 36 botol arak dan 21 moke. 57 botol miras itu berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya di 11 lokasi yang berbeda dalam operasi belum lama ini.

Pemusnahan Miras di Mapolres Sumbawa

“Pelaku dalam kasus ini diamankan saat sedang memproses, menjual dan mengecer,” ungkap Kapolres.

Sementara untuk pelaku sendiri, mereka akan dikenakan pelangaran Perda tentang miras pasal 25 ayat 4 dengan ancaman penjara 3 bulan kurungan dengan denda 50 juta rupiah.

”Semuanya sudah di proses, mudah-mudahan para pelaku bisa jera dan tidak mengulanginya,” tegas Kapolres.(JK)

iklan

Komentar