Santunan Pemerintah untuk Korban Gempa : Meninggal 15 Juta, Rumah Rusak Maksimal 50 Juta

KabarNTB, Mataram – Pemerintah akan memberikan santunan kepada para korban gempa di Lombok, baik yang meninggal dunia maupun yang terluka serta santunan untuk rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa dengan magnitudo 7.0 SR yang Ahad 5 Agustus 2018.

“Kita akan berikan santunan atau bantuan atas kejadian ini (gempa bumi NTB) kepada para korban,” ujar Menteri Sosial RI, Idrus Marham, Senin malam 6 Agustus 2018 di Mataram.

Menteri Sosial Idrus Marham

Mensos mengatakan, saat ini pihaknya bersama Pemda setempat dan pihak terkait lainnya sedang terus melakukan pendataan. Hal ini kata dia penting, untuk memastikan data para korban dan tingkat kerusakan pada rumah warga yang akan diberikan bantuan atau santunan.

“Insya Allah akan kita berikan bantuan bagi yang rumahnya rusak berkisar dari Rp 10 hingga Rp 50 juta (disesuaikan tingkat kerusakan), Meninggal Dunia (MD) Rp 15 juta, dan luka-luka Rp 2,5 juta,” kata Menteri Idrus.

Ia mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya selaku pendamping Pemda setempat dalam pendropan bantuan. Dimana skala bencana NTB kata dia, bukanlah skala nasional. Karena masih ditanggulangi oleh pemerintah daerah setempat.

“Kami hanya menyalurkan bantuan saja, termasuk soal dana bantuan/santunan tadi dan nanti akan diverifikasi oleh Pemda sekaligus di SK kan oleh Gubernur NTB,” demikian Idrus Marham.(VR)

Komentar