Selingkuh dengan Istri Orang, Pemda Sumbawa Berhentikan Kades HZ

KabarNTB, Sumbawa — Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberhentikan HZ, oknum Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Myo Hilir yang terlibat kasus perselingkuhan dengan perempuan berstatus istri orang.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades HZ itu tertanggal 16 Agustus 2017.

“SK-nya telah dikirim kepada yang bersangkutan (Kades HZ) dannditembuskan kepada Dinas PMD dan Camat Moyo Hilir,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Sumbawa, Pincun Nurhinsyah, Jumat 18 Aguatus 2017.

Oknum kades HZ bersama NI, selingkuhannya saat diinterogasi usai digrebek beberapa waktu lalu

Selain SK pemberhentian, kata Pincun Pemda juga telah menerbitkan SK Penganti Kades HZ.

“Dengan terbitnya SK dimaksud, Kades Poto resmi diberhentikan,” imbuhnya.

Mengenai penganti, ia menjelaskan Pemda menunjuk pejabat sementara (Pjs) dan sudah mulai bekerja per Jumat 18 agustus 2017. Pjs pada awal bertugas akan mengawal penyusunan APBDes.

Pincun menegaskan, pemberhentian Kades HZ sudah sesuai dengan aturan, yakni ada usulan dari BPD, hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat serta adanya desakan dari masyarakat desa setempat yang menjadi pertimbangan lain dalam mengambil keputusan.

Dengan terbitnya SK pemberhentian tersebut membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades HZ sangat jelas. Sedangkan terkait pengerusakan kantor desa, sebagai imbas kasus tersebut, pihak desa sudah melaporkannya kepihak yang berwajib.

“Kita berharap persoalan menyangkut personal di tingkat desa dapat diselesaikan di tingkat Kecamatan, “ katanya.

Seperti diberitakan, kades HZ tertangkap tangan berselingkuh dengan perempuan yang masih berstatus istri orang, berinisial NI. Ironisnya, kelakuan bejad oknum kades dan perempuan bersuami itu, digrebek langsung oleh suami si perempuan ketika keduanya sedang mesum di kamar hotel TS di wilayah Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, sekitar pukul 22.00 wita, Rabu malam 2 Agustus 2017.(JK)

iklan

Komentar