Tidak Ada Istilah ‘Caleg Kodong’ di PPP

KabarNTB, Sumbawa Barat – Ketua PAC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat, Sahedon Halim, menegaskan tidak ada istilah ‘kodong’ (alat tangkap ikan dari bambu) di PPP.

Dalam konteks Pencalegan di Pemilu, di Sumbawa Barat, iatilah ‘Kodong’ kerap digunakan untuk menggambarkan Calon Legislatif (Caleg) yang tidak terpilih dan hanya berstatus sebagai pengumpul suara untuk Caleg yang terpilih di suatu Dapil. Setelah terpilih, ‘Caleg kodong’ lalu dilupakan, seolah tidak berjasa sama sekali.

“Kalau di partai lain ada, di PPP tidak ada istilah kodong. Semua Caleg PPP sama. Terpilih atau tidak, semua Caleg PPP tetap kompak dan berperan, baik saat pencalonan maupun setelah Pemilu,” tegas Sahedon Halim, dalam kampanye tatap muka di lapangan sepak bola Desa Beru Kecamatan Brang Rea, belum lama ini.

Caleg DPRD KSB Dapil 2 (Poto Tano, Seteluk, Brang Rea, Brang Ene) Nomor urut 9 itu menjelaskan, di PPP, seluruh Caleg DPRD KSB telah menandatangani pakta integritas diatas materai di depan notaris.

Ketua DPC PPP KSB, Amiruddin Embeng, menerima penyerahan tanda terima pendaftaran dari Ketua Divisi Tekhnis KPU KSB, Denny Saputra usai pendaftaran Caleg Selasa 17 Juli 2018

Pakta integritas itu berisi hak dan kewajiban, sanksi bagi seluruh Caleg , termasuk pengelolaan dana aspirasi Caleg terpilih jika duduk di DPRD kelak.

DPC PPP menetapkan, Caleg terpilih tidak boleh program yang dialokasikan dari pokok pikiran anggota DPRD (aspirasi). Semua program aspirasi diserahkan ke DPC untuk distribusikan sesuai aspirasi masyarakat termasuk yang melalui Caleg yang tidak terpilih.

“Jadi konstituen PPP tidak usah khawatir dan kami sebagai caleg tidak khawatir karena partai menjamin lewat Pakta Integritas yang sudah kami tandatangani,” tegas Sahedon.

Terpisah, Ketua DPC PPP, Amiruddin Embeng, meminta masyarakat untuk cerdas menentukan pilhan. Memilih anggota DPRD sebagai pembawa aspirasi masyarakat di parlemen, kata dia, tidak sekedar melaksanakan hak demokrasi. Karena salah memilih orang, konsekwensinya adalah lima tahun.

Menurutnya, waktu 5 tahun (60 bulan) bukan waktu yang singkat bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali kesempatan memilih wakilnya di parlement. Karena itu, jika salah dan memilih wakil yang tidak berintegritas, maka selama lima tahun masyarakat akan gigit jari. Perubahan yang didengung-dengungkan hanya akan jadi pemanis bibir saat kampanye saja.

“Point ‘haram mengurus dana aspirasi’ ini juga upaya partai agar para legislator PPP yang dipercaya masyarakat tidak tersandera. Agar mereka bisa fokus sesuai tupoksinya, melaksanakan tugas legislasi, pengawasan dan budgeting (membahas anggaran). Dengan demikian, parlemen yang bersih dan berwibawa bisa kita wujudkan,” urai Embeng, kepada KabarNTB, usai kegiatan kampanye.

Ia menghimbau masyarakat untuk cerdas dalam menentukan pilihan dan memastikan calon yang dipilih memiliki track record yang baik, berintegritas dan mampu membaur merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat.

“Pilih wakil rakyat yang peka, yang bisa menjadi payung ketika hujan dan menjadi sandal ketika kita mesti berjalan menembus onak dan duri. PPP menawarkan hal itu dengan mengusung caleg-caleg terpilih yang kiprahnya telah dikenal luas,”‘ demikian Embeng.(EZ)



iklan

Komentar