Waspada! Obat Palsu “Pil Halusinogen” Banyak Beredar

KabarNTB, Mataram – Wakil Gubernur NTB, Hj Siti Rohmi Djalilah menghimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan jika akan membeli obat.

“Berhati-hatilah jika akan membeli obat. Dan telitilah kemasannya, izin edar dan tanggal kadaluarsa pada produk obat dan makanan tersebut sebelum dikonsumsi,” ujar Umi Rohmi sapaan akrabnya di Mataram 26 Juni 2019.

Bila menemukan hal-hal yang mencurigakan, Wagub meminta agar masyarakat melaporkan kepada aparat yang berwenang, termasuk apotik atau kios tempat penjualannya. Dan sebaliknya kepada instansi yang terkait, dimintanya agar lebih intens turun ke masyarakat.

Memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. Sehingga tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan, untuk mengedarkan obat-obat berbahaya ditengah ketidaktahuan dan ketidak mengertian masyarakat tentang jenis obat dan efek yang ditimbulkannya.

Obat Palsu “Pil Halusinogen”

Himbauan tersebut disampaikan Wagub, menyusul ditemukannya Peredaran ribuan tablet dari beberapa obat illegal sejenis Pil Halusinogen seperti pil Trihexyphenidyl palsu, yang jika dikonsumsi dapat menimbulkan efek buruk bagi kesehatan. Bahkan dapat merusak mental generasi masyarakat kita.

Sebelumnya Kepala Badan POM Mataram, Ni GAN Suarningsih, telah mengumumkan bahwa berdasarkan hasil operasi tindakan pemberantasan obat illegal dan penyalahgunaan obat yang dilakukannya, telah diamankan sebanyak 15.000 papan pil Trihexyphenidyl ilegal dengan nilai Rp.150.000.000, dari tangan tiga tersangka di Gomong Mataram.

Obat-obat yang diamankan tersebut adalah obat ilegal sejenis pereda rasa sakit. Atau obat penenang untuk mengobati penyakit Parkinson. Tetapi kalau dipakai secara berlebihan, jelas Suarningsih, akan dapat menimbulkan efek negatif seperti halusinasi, berperilaku negatif, merasa menjadi lebih berani dan terkadang brutal atau bertindak kriminal. Dan itu akan membuat siapapun yang mengkonsumsi menjadi tidak produktif.

“Bisa dibayangkan dampak dari pil Trihexyphenidyl illegal ini. Bila 1 orang mengkonsumsi 1 papan Trihexyphenidyl sebanyak 1 strip @ 10 tablet, maka akan ada 1.500 orang remaja dan generasi muda yang terkena kecanduan akibat penyalagunaan obat ilegal yang tidak terdaftar dalam BPOM ini,” jelasnya.

Ciri-ciri obat ilegal pereda rasa sakit Trihexyphenidyl, menurutnya dengan mudah dapat dikenali.Yakni kemasannya lebih kecil dari yang asli dan warnanya berbeda dari yang asli, strip pada obat tersebut hitam-hitam.

Sedangkan yang asli strip warna hijau dan coklat. Obat ilegal ini warnanyapun mencolok dan berbeda dengan yang terdaftar di BPOM. Obat-obatan palsu ini akan berakibat pada kualitas manuasia indonesia.

Obat palsu tersebut kerap digunakan oleh banyak pelaku kriminal. Dan biasanya dikonsumsi sebelum melakukan tindak pidana kejahatan. Misalnya, para pelaku Perkelahian dan kasus kecelakaan lalu lintas, seringkali disebabkan karena mereka sebelumnya mengkonsumsi obat illegal.

“Penggunaan obat ini, biasanya diminum 3-4 biji, dicampur kopi atau soda. Sehingga menimbulkan efek sensasi kepada pengguna, seperti berhayal dan berhalusinasi, mirip pengaruh Dextron atau Tramadol,” tuturnya.(VR)

Komentar