Jakarta, KabarNTB – Pemerintah akan bersikap hati-hati untuk menerapkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal itu mengingat situasi ekonomi global yang belum pasti.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengkhawatirkan, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diterapkan langsung.
Jero mengatakan, saat kondisi perekonomian global sedang mengalami ketidak jelasan, pemerintah harus hati-hati dalam menerapkan kebijakan, seperti kebijakan pelarangan eskpor mineral mentah pada 12 Januari 2014.
“Tapi situasi ekonomi dunia kan seperti ini, kami harus hati-hati,” kata Jero, saat meninjau terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta, Senin (23/12/2013) seperti dikutip Liputan6.com.
Jero mengungkapkan, dengan kondisi perekonomian global yang tidak kondusif tersebut, akan berdampak pada keberlangsungan para pekerja di usaha tambang.
“Kalau dijalankan langsung seperti itu akan ada PHK di sektor IUP-IUP. Ini yang harus kita hitung. Kepentingan negara, kepentingan nasional harus diutamakan. Tapi aturan atau UU juga harus dilaksanakan.
Karena itu, menurut Jero, pemerintah harus jernih dalam mengambil keputusan.”Di sini lah kita tidak boleh gegabah, harus jernih. Sabar, kita lagi cari. Apapun nanti kita cari agar kepentingan nasional di atas segala-galanya,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah juga sudah sepakat dengan DPR untuk menerapkan aturan yang melarang ekspor mineral mentah tersebut.
“Sedang dibahas. Belum selesai. UU Minerba itu kan ada beberapa pasal di situ, kemarin saya dan DPR sepakat untuk jalankan UU itu karena sudah di kasih kesempatan 5 tahun,” pungkasnya. (Pew/Ahm)
Sumber : liputan6.com
Komentar